Kodok News - Setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan...
Kodok News - Setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan menetapkan jam kerja baru kepada semua SKPD Berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/941/SETDA, tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .
Ini akan mulai berlaku pada awal masuk kerja. Senin (3/7), dimana akan ada perbedaan dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja maupun tujuh hari jam kerja.
SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.
Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis), untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para Pegawai di Lingkungan Pemkab Kotabaru.(Tim Kodok News )
Ini akan mulai berlaku pada awal masuk kerja. Senin (3/7), dimana akan ada perbedaan dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja maupun tujuh hari jam kerja.
SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.
Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis), untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para Pegawai di Lingkungan Pemkab Kotabaru.(Tim Kodok News )
COMMENTS