Kodok News - KTP yang kendatinya merupakan identitas diri bagi seseorang merupakan suatu barang wajib yang harus dimiliki, tak terkecuali...
Kodok News - KTP yang kendatinya merupakan identitas diri bagi seseorang merupakan suatu barang wajib yang harus dimiliki, tak terkecuali warga Kotabaru.
Tetapi, baru - baru ini timbul pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya di Kotabaru.
Dimana mereka bertanya- tanya tentang masa berlakunya KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
"KTP saya habis masa berlakunya pada bulan ini apakah perlu dilakukan masa perpanjangan atau tidak", ungkap salah seorang Masyarakat.
"Ada informasi aktif seumur hidup, tapi ada juga yang bilang harus diperpanjang, jadi saya bingung". Tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kamis ( 24/8/2017 ) Sodakoh Kabid Kependudukan menjelaskan bahwa KTP el yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berlaku seumur hidup.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 101 huruf c Undang - undang nomor 24 Tahun 2013, bahwa KTP yang di terbitkan pada tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.
Adapun untuk pergantian KTP elektronik, lanjut Sodakoh hanya dapat dilakukan apabila KTP el hilang / rusak atau ada perubahan elemen data seperti pindah alamat atau perubahan status.
"Sebenarnya pengumuman ini sudah disiarkan juga oleh Radio Gema Saijaan dan setiap hari lagi". Imbuhnya
Agar semua warga Bumi Saijaan yang berada di Kabupaten maupun Kecamatan dapat mengetahuinya. (tim kodok news)
Tetapi, baru - baru ini timbul pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya di Kotabaru.
Dimana mereka bertanya- tanya tentang masa berlakunya KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
"KTP saya habis masa berlakunya pada bulan ini apakah perlu dilakukan masa perpanjangan atau tidak", ungkap salah seorang Masyarakat.
"Ada informasi aktif seumur hidup, tapi ada juga yang bilang harus diperpanjang, jadi saya bingung". Tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kamis ( 24/8/2017 ) Sodakoh Kabid Kependudukan menjelaskan bahwa KTP el yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berlaku seumur hidup.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 101 huruf c Undang - undang nomor 24 Tahun 2013, bahwa KTP yang di terbitkan pada tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.
Adapun untuk pergantian KTP elektronik, lanjut Sodakoh hanya dapat dilakukan apabila KTP el hilang / rusak atau ada perubahan elemen data seperti pindah alamat atau perubahan status.
"Sebenarnya pengumuman ini sudah disiarkan juga oleh Radio Gema Saijaan dan setiap hari lagi". Imbuhnya
Agar semua warga Bumi Saijaan yang berada di Kabupaten maupun Kecamatan dapat mengetahuinya. (tim kodok news)
COMMENTS