Kodok News - Puluhan tahun tidak diperbolehkan diputar kini film penghianatan G30S-PKI kembali diputar untuk umum di seluruh nusantara da...
Kodok News - Puluhan tahun tidak diperbolehkan diputar kini film penghianatan G30S-PKI kembali diputar untuk umum di seluruh nusantara dan tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru juga akan menggelar nonton bareng serentak di tiga tempat yaitu lapangan Siring Laut, halaman SDN Dirgahayu dan juga di Makolanal Stagen, Sabtu, (30/9/2017) malam.
Pemutaran film di lapangan Siring Laut digelar oleh Kodim 1004 yang bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah, sedangkan di halaman SDN Dirgahayu oleh himpunan Balakar Saijaan, dan di Makolanal Stagen oleh pihak angkatan laut.
Pemutaran film G30S-PKI ini dilaksanakan setelah sebelumnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meintruksikan seluruh jajarannya baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara untuk menggelar nonton bareng film ini.
Dengan tujuan ingin mengajak bangsa Indonesia untuk tidak melupakan sejarah kelam dan mencegah terulang kembali kekelaman tersebut.
Gatot juga tidak menampik bahwa perintah nonton bareng kepada jajarannya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, bahkan Gatot tidak mempermasalahkan kecaman dari sejumlah pihak terhadap perintahnya tersebut. (brn/kodoknews)
Pemutaran film di lapangan Siring Laut digelar oleh Kodim 1004 yang bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah, sedangkan di halaman SDN Dirgahayu oleh himpunan Balakar Saijaan, dan di Makolanal Stagen oleh pihak angkatan laut.
Pemutaran film G30S-PKI ini dilaksanakan setelah sebelumnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meintruksikan seluruh jajarannya baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara untuk menggelar nonton bareng film ini.
Dengan tujuan ingin mengajak bangsa Indonesia untuk tidak melupakan sejarah kelam dan mencegah terulang kembali kekelaman tersebut.
Gatot juga tidak menampik bahwa perintah nonton bareng kepada jajarannya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, bahkan Gatot tidak mempermasalahkan kecaman dari sejumlah pihak terhadap perintahnya tersebut. (brn/kodoknews)
COMMENTS