Kodok News - Pada sidang paripurna masa persidangan satu rapat kelima tahun 2017-2018, Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru H Burhanudin, menyamp...
Kodok News - Pada sidang paripurna masa persidangan satu rapat kelima tahun 2017-2018, Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru H Burhanudin, menyampaikan nota keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2017 di Gedung DPRD lantai tiga, Jum’at, ( 22/9/2017 ) pagi.
Sidang yang dihadiri 23 anggota Dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD dan Nampak juga hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Assisten , Staf Ahli, serta seluruh Kepala SKPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Sebelum dimulai pimpinan dan para anggota dewan terlebih dulu menyetujui dan menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPS perubahan kabupaten Kotabaru pada anggaran 2017 tanggal 12 September lalu.
Dalam laporannya, Burhanuddin mengungkapkan bahwa APBD 2017 merupakan penjabaran tahun kedua visi dan misi bupati Kotabaru tahun 2016-2021, kami menyadari dalam pelaksanaan tahun 2017 ini belum dapat terlaksana secara optimal dan ideal sesuai harapan.
Sehingga tambahnya, dalam perubahan APBD 2017 ini besar harapan kami untuk pencapaian target pembangunan sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD Kotabaru dapat tersusun, terprogram, serta terjadwal lebih baik dari tahun pertama.
Dijelaskan Burhanuddin, sesuai dengan kebijakan umum anggaran perubahan APBD tahun 2017 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS perubahan , total belanja dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017 sekitar 1,9 Triliyun. Mengalami kenaikan sekitar 95 Milyar atau 5,18% dari belanja yang ditetapkan dalam APBD semula tahun 2017 sekitar 1,8 Triliyun.
Hal tersebut terdiri dari belanja tidak langsung dianggarkan sekitar 845 Milyar, yang mengalami kenaikan sekitar 14 Milyar atau 1,79 % dari belanja tidak langsung APBD semula tahun 2017 sebesar 830 Milyar. Dan untuk belanja langsung sekitar 1 triliyun dan mengalami kenaikan sebesar 81 milyar atau 7,95 dari belanja langsung semula. Terangnya
Lanjut Burhanuddin, kebijakan dan alokasi anggaran perubahan APBD 2017 diarahkan untuk menutupi kekurangan keuangan daerah terhadap belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2017, mendanai kegiatan yang belum teranggarkan di APBD induk, menganggarkan kembali pada kegiatan dan belanja berkenaan terhadap kewajiban berdasarkan rekomendasi audit BPK RI tahun 2016.
Perubahan DPA APBD 2017 atas pergeseran anggaran antara rekening, antar program, antar kegiatan, antar belanja akibat kelebihan atau tidak cukup tersediannya alokasi dan kegiatan yang bersangkutan, serta mendanai program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan prioritas. Tutupnya
Burhannuddin berharap, agar kiranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD ini dapat diterima dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan. ( brn/kodoknews)
Sidang yang dihadiri 23 anggota Dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD dan Nampak juga hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Assisten , Staf Ahli, serta seluruh Kepala SKPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Sebelum dimulai pimpinan dan para anggota dewan terlebih dulu menyetujui dan menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPS perubahan kabupaten Kotabaru pada anggaran 2017 tanggal 12 September lalu.
Dalam laporannya, Burhanuddin mengungkapkan bahwa APBD 2017 merupakan penjabaran tahun kedua visi dan misi bupati Kotabaru tahun 2016-2021, kami menyadari dalam pelaksanaan tahun 2017 ini belum dapat terlaksana secara optimal dan ideal sesuai harapan.
Sehingga tambahnya, dalam perubahan APBD 2017 ini besar harapan kami untuk pencapaian target pembangunan sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD Kotabaru dapat tersusun, terprogram, serta terjadwal lebih baik dari tahun pertama.
Dijelaskan Burhanuddin, sesuai dengan kebijakan umum anggaran perubahan APBD tahun 2017 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS perubahan , total belanja dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017 sekitar 1,9 Triliyun. Mengalami kenaikan sekitar 95 Milyar atau 5,18% dari belanja yang ditetapkan dalam APBD semula tahun 2017 sekitar 1,8 Triliyun.
Hal tersebut terdiri dari belanja tidak langsung dianggarkan sekitar 845 Milyar, yang mengalami kenaikan sekitar 14 Milyar atau 1,79 % dari belanja tidak langsung APBD semula tahun 2017 sebesar 830 Milyar. Dan untuk belanja langsung sekitar 1 triliyun dan mengalami kenaikan sebesar 81 milyar atau 7,95 dari belanja langsung semula. Terangnya
Lanjut Burhanuddin, kebijakan dan alokasi anggaran perubahan APBD 2017 diarahkan untuk menutupi kekurangan keuangan daerah terhadap belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2017, mendanai kegiatan yang belum teranggarkan di APBD induk, menganggarkan kembali pada kegiatan dan belanja berkenaan terhadap kewajiban berdasarkan rekomendasi audit BPK RI tahun 2016.
Perubahan DPA APBD 2017 atas pergeseran anggaran antara rekening, antar program, antar kegiatan, antar belanja akibat kelebihan atau tidak cukup tersediannya alokasi dan kegiatan yang bersangkutan, serta mendanai program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan prioritas. Tutupnya
Burhannuddin berharap, agar kiranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD ini dapat diterima dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan. ( brn/kodoknews)
COMMENTS