Kodok News - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Kotabaru selama ini terkendala biaya operasional, baik untuk melakukan sos...
Kodok News - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten
Kotabaru selama ini terkendala biaya operasional, baik untuk melakukan
sosialisasi maupun untuk kegiatan lainnya.
Hal ini menyusul belum terealisasinya hasil musyawarah nasional yaitu menteri dalam negeri segera memerintahkan gubernur maupun bupati agar mengalokasikan dana anggaran operasional Baznas.
Dikatakan Ketua Baznas Kotabaru H Mahmud Dimyati, Kamis ( 26/10 ) untuk saat ini baik baznas Kotabaru maupun di daerah lain seluruh Indonesia semua terkendala biaya operasional dalam menjalankan kegiatannya.
“Kalau mengambil hak amil hanya seperdelapan, itupun kalau terkumpul banyak, kalau satu tahun cuma terkumpul 400 juta berarti cuma 50 juta saja hak amil untuk dipakai setahun.” Katanya
Dijelaskan Mahmud, ada tiga macam biaya kegiatan operasional yang wajib dianggarkan pemerintah daerah yaitu hak keuangan pimpinan, biaya sosialisasi dan biaya administrasi umum.
Ini merupakan perintah undang -undang dan peraturan pemerintah pasal 69, dimana dijelaskan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membiayai kegiatan baznas.
“Kalau sudah ada perintah kemendagri kepada pemerintah daerah, otomatis pergerakkan kita akan mudah.” Terangnya.
Mahmud berharap kepada pemerintah daerah agar bisa membantu untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Instansi dan dinas di Kabupaten Kotabaru mengenai zakat dan infak.
Dalam kesempatan ini, Baznas juga membagikan bantuan kepada 24 pemohon, baik bantuan pinjaman modal maupun bantuan majeles taklim. (brn/Kodok News).
Hal ini menyusul belum terealisasinya hasil musyawarah nasional yaitu menteri dalam negeri segera memerintahkan gubernur maupun bupati agar mengalokasikan dana anggaran operasional Baznas.
Dikatakan Ketua Baznas Kotabaru H Mahmud Dimyati, Kamis ( 26/10 ) untuk saat ini baik baznas Kotabaru maupun di daerah lain seluruh Indonesia semua terkendala biaya operasional dalam menjalankan kegiatannya.
“Kalau mengambil hak amil hanya seperdelapan, itupun kalau terkumpul banyak, kalau satu tahun cuma terkumpul 400 juta berarti cuma 50 juta saja hak amil untuk dipakai setahun.” Katanya
Dijelaskan Mahmud, ada tiga macam biaya kegiatan operasional yang wajib dianggarkan pemerintah daerah yaitu hak keuangan pimpinan, biaya sosialisasi dan biaya administrasi umum.
Ini merupakan perintah undang -undang dan peraturan pemerintah pasal 69, dimana dijelaskan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membiayai kegiatan baznas.
“Kalau sudah ada perintah kemendagri kepada pemerintah daerah, otomatis pergerakkan kita akan mudah.” Terangnya.
Mahmud berharap kepada pemerintah daerah agar bisa membantu untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Instansi dan dinas di Kabupaten Kotabaru mengenai zakat dan infak.
Dalam kesempatan ini, Baznas juga membagikan bantuan kepada 24 pemohon, baik bantuan pinjaman modal maupun bantuan majeles taklim. (brn/Kodok News).
COMMENTS