Kodok News - Untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Badan Kepegawaian Pendid...
Kodok News - Untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mengadakan sosialisasi peraturan perundang - undangan kepegawaian di gedung Islamic center. Kamis ( 9/11 ).
Kegiatan sosialisasi sendiri diikuti 121 orang terdiri dari seluruh Sekretaris dan Kasubag kepegawaian, seluruh sekcam dan kasubag kepegawaian, kelurahan serta puskesmas yang berada di Pulau Laut Utara.
Kepala Bidang Penilaian kerja aparatur dan penghargaan, Baderuddin mengatakan, hal ini dilakukan agar mereka mengerti untuk meminimalisir kesalahan kepegawaian, apalagi sekarang undang - undang kepegawaian ada yang baru seperti PP 11 tahun 2017 dan ASN nomor 05 tahun 2014.
Sosialisasi sendiri mendatangkan narasumber dua orang dari provinsi dan dua orang dari DKPPD.
Dijelaskan Baderuddin, yang utama dibahas pada sosialisasi ini adalah tentang kedisiplinan, seperti perbup nomor 27 tahun 2011 yang terkait dengan kedisiplinan dan juga absen online.
"Sekarangkan undang-undang yang mengatur kedisiplinan berada paling atas." Ungkapnya
Lanjutnya, saat ini kan kita untuk absen online masih dalam tahap percobaan, jadi belum resmi digunakan.
Mudah - mudahan pada awal tahun 2018 apabila tidak ada halangan kita akan gunakan.
Ditanya mengenai jam aktif absen online, Baderuddin kembali menjelaskan untuk pemberlakuan absen online setiap SKPD berbeda antara yang menggunakan lima hari jam kerja dengan yang enam hari jam kerja.
Jadi absen ini akan berfungsi satu jam sebelum jam masuk kerja dan satu jam setelah pulang kerja. Tutupnya. (Zael/kodoknews)
Kegiatan sosialisasi sendiri diikuti 121 orang terdiri dari seluruh Sekretaris dan Kasubag kepegawaian, seluruh sekcam dan kasubag kepegawaian, kelurahan serta puskesmas yang berada di Pulau Laut Utara.
Kepala Bidang Penilaian kerja aparatur dan penghargaan, Baderuddin mengatakan, hal ini dilakukan agar mereka mengerti untuk meminimalisir kesalahan kepegawaian, apalagi sekarang undang - undang kepegawaian ada yang baru seperti PP 11 tahun 2017 dan ASN nomor 05 tahun 2014.
Sosialisasi sendiri mendatangkan narasumber dua orang dari provinsi dan dua orang dari DKPPD.
Dijelaskan Baderuddin, yang utama dibahas pada sosialisasi ini adalah tentang kedisiplinan, seperti perbup nomor 27 tahun 2011 yang terkait dengan kedisiplinan dan juga absen online.
"Sekarangkan undang-undang yang mengatur kedisiplinan berada paling atas." Ungkapnya
Lanjutnya, saat ini kan kita untuk absen online masih dalam tahap percobaan, jadi belum resmi digunakan.
Mudah - mudahan pada awal tahun 2018 apabila tidak ada halangan kita akan gunakan.
Ditanya mengenai jam aktif absen online, Baderuddin kembali menjelaskan untuk pemberlakuan absen online setiap SKPD berbeda antara yang menggunakan lima hari jam kerja dengan yang enam hari jam kerja.
Jadi absen ini akan berfungsi satu jam sebelum jam masuk kerja dan satu jam setelah pulang kerja. Tutupnya. (Zael/kodoknews)
COMMENTS