Kodok News - Kepolisian Resort Kabupaten Kotabaru melalui Kasat Pembinaan masyarakat ( Binmas ) dan Kasat Samapta Bhayangkara ( Sabhara ) ...
Kodok News - Kepolisian Resort Kabupaten Kotabaru melalui Kasat Pembinaan masyarakat ( Binmas ) dan Kasat Samapta Bhayangkara ( Sabhara ) menghimbau kepada seluruh masyarakat tentang bahaya penggunaan merkuri melalui Radio Gema Saijaan ( RGS ) 102 FM, Rabu.
Sesuai ketentuan pemerintah bahwa nanti pada tahun 2018 tidak akan ada lagi merkuri dan juga akan dibentuk satuan tugas yang diberikan kewenangan untuk melakukakan pencegahan tersebut.
Kasat Binmas AKP Sigit Chahyono menghimbau agar tidak menggunakan merkuri sebagai bahan menambang, merkuri juga sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, saluran pernapasan, system syaraf, saluran pencernaan dan ginjal, juga dapat mengganggu organ tubuh lainnya seperti otak, jantung, paru – paru, dan system kekebalan tubuh, Serta merkuri dapat mengakibatkan keracunan.
Dijelaskan Sigit, ada pasal yang mengatur hal tersebut yaitu UU No.17 Tahun 1985 tentang pengesahan unclos, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minera, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan UU No. 10 tahun 2013 tentang pengesahan konvensi roterdam, UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah, dan terakhir UU No. 11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata mengenai merkuri.
Kasat Sabhara AKP Isragel menambahkan, merkuri merupakan hasil dari penambangan dan yang sering menggunakannya adalah dari kalangan penambang emas tradisional dimana untuk memisahkan unsur emas dari unsur lainnya.
Selain itu pihak Polres Kotabaru juga melakukan himbauan tersebut dengan memasang spanduk dibeberapa titik strategis agar masyarakat luas bisa mengetahuinya. (brn/kodoknews )
Sesuai ketentuan pemerintah bahwa nanti pada tahun 2018 tidak akan ada lagi merkuri dan juga akan dibentuk satuan tugas yang diberikan kewenangan untuk melakukakan pencegahan tersebut.
Kasat Binmas AKP Sigit Chahyono menghimbau agar tidak menggunakan merkuri sebagai bahan menambang, merkuri juga sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, saluran pernapasan, system syaraf, saluran pencernaan dan ginjal, juga dapat mengganggu organ tubuh lainnya seperti otak, jantung, paru – paru, dan system kekebalan tubuh, Serta merkuri dapat mengakibatkan keracunan.
Dijelaskan Sigit, ada pasal yang mengatur hal tersebut yaitu UU No.17 Tahun 1985 tentang pengesahan unclos, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minera, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan UU No. 10 tahun 2013 tentang pengesahan konvensi roterdam, UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah, dan terakhir UU No. 11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata mengenai merkuri.
Kasat Sabhara AKP Isragel menambahkan, merkuri merupakan hasil dari penambangan dan yang sering menggunakannya adalah dari kalangan penambang emas tradisional dimana untuk memisahkan unsur emas dari unsur lainnya.
Selain itu pihak Polres Kotabaru juga melakukan himbauan tersebut dengan memasang spanduk dibeberapa titik strategis agar masyarakat luas bisa mengetahuinya. (brn/kodoknews )
COMMENTS