Kodok News - Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotabaru bekerjasama dengan Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi penanganan Anak Berkebutuhan ...
Kodok News - Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotabaru bekerjasama dengan Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi penanganan Anak Berkebutuhan Khusus ( ABK )di aula kantor TP PKK Kotabaru, Selasa (21/11)
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kotabaru Hj Siti Mariani Burhanudin mengatakan, sosialisasi ini Bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh kader PKK agar ABK dapat diberikan hak yang sama untuk berkembang.
"Kami sangat senang, melalui sosialisasi ini kami bisa membuka wawasan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memperlakukan ABK dengan hak yang sama dalam berkembang". Tutur Mariani.
Dijelskannya, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus adalah amanat yang tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
Dimana dalam sistem pendidikan nasional sudah menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu, relevasi dan efisiensi pengelolaan manajemen pendidikan.
"kan sudah diatur dalam Undang - Undang tentang pendidikan khusus dan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah khusus maupun sekolah umum." Jelasnya
Apalagi lanjutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk memiliki perbedaan kemampuan (difabel).
Mariani menegaskan, sekali lagi penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini, seluruh anak harus mendapatkan hak-hak sipilnya, hak lingkungan keluarga, kebebasan dan pengasuhan serta hak-hal dasar lainnya sebagai manusia, sehingga tidak ada tembok pemisah antara Anak berkebutuhan khusus dengan anak - anak yang biasa. ( Reza/brn/kodoknews )
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kotabaru Hj Siti Mariani Burhanudin mengatakan, sosialisasi ini Bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh kader PKK agar ABK dapat diberikan hak yang sama untuk berkembang.
"Kami sangat senang, melalui sosialisasi ini kami bisa membuka wawasan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memperlakukan ABK dengan hak yang sama dalam berkembang". Tutur Mariani.
Dijelskannya, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus adalah amanat yang tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
Dimana dalam sistem pendidikan nasional sudah menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu, relevasi dan efisiensi pengelolaan manajemen pendidikan.
"kan sudah diatur dalam Undang - Undang tentang pendidikan khusus dan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah khusus maupun sekolah umum." Jelasnya
Apalagi lanjutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk memiliki perbedaan kemampuan (difabel).
Mariani menegaskan, sekali lagi penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini, seluruh anak harus mendapatkan hak-hak sipilnya, hak lingkungan keluarga, kebebasan dan pengasuhan serta hak-hal dasar lainnya sebagai manusia, sehingga tidak ada tembok pemisah antara Anak berkebutuhan khusus dengan anak - anak yang biasa. ( Reza/brn/kodoknews )
COMMENTS