Kodok News - Sekretaris Daerah H Said Akhmad memberikan arahan kepada 1.187 orang Tenaga Non PNS ( TNP ) dilingkungan Pemerintah Kabupate...
Kodok News - Sekretaris Daerah H Said Akhmad memberikan arahan kepada 1.187 orang Tenaga Non PNS ( TNP ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada saat penandatangan kontrak di gedung mahligai pemuda, kamis.
Dalam sambutannya sekda mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah kepada para tenaga kontrak dan juga karena keterbatasan pemerintah pusat untuk mencukupi jumlah PNS yang ada diseluruh Indonesia termasuk Kotabaru.
"Seluruh Indonesia kekurangan pegawai, tapi pemerintah pusat tidak mampu membiayainya sehingga pemerintah daerah harus menutupi dengan tenaga kontrak untuk membantu dipemerintahan,"katanya
Dengan jumlah 1.187 orang tenaga kontrak yang dimiliki oleh kotabaru, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana untuk gaji sebesar 1,4 milyar/bulan dan ini belum termasuk tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan.
Jadi kalian merupakan orang yang beruntung bisa menjadi tenaga kontrak, dan ini harus disyukuri.
Karena, lanjutnya masih banyak yang ingin menjadi tenaga kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) Zainal Arifin menambahkan untuk tahun 2018 ini penanganan tenaga kontrak akan diambil alih oleh BKPPD baik itu sistem penggajihan, dan juga kedisiplinan.
Tidak di instansi mereka masing -masing lagi seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya berdasarkan peraturan bupati para tenaga kontrak bisa dipindahkan berdasarkan beban kerja masing - masing SKPD.
Jadi, apabila ada instansi yang kelebihan beban kerja maka kita akan memindahkan tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit di instansinya.
Sedangkan untuk sistem penggajihan tenaga kontrak tidak lagi sistem tunai, tapi akan di bayar melalui rekening mereka masing-masing, terangnya.
Selain mendapatkan pengarahan dari Sekda, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kontrak kerja. ( brn/kodoknews )
Dalam sambutannya sekda mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah kepada para tenaga kontrak dan juga karena keterbatasan pemerintah pusat untuk mencukupi jumlah PNS yang ada diseluruh Indonesia termasuk Kotabaru.
"Seluruh Indonesia kekurangan pegawai, tapi pemerintah pusat tidak mampu membiayainya sehingga pemerintah daerah harus menutupi dengan tenaga kontrak untuk membantu dipemerintahan,"katanya
Dengan jumlah 1.187 orang tenaga kontrak yang dimiliki oleh kotabaru, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana untuk gaji sebesar 1,4 milyar/bulan dan ini belum termasuk tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan.
Jadi kalian merupakan orang yang beruntung bisa menjadi tenaga kontrak, dan ini harus disyukuri.
Karena, lanjutnya masih banyak yang ingin menjadi tenaga kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) Zainal Arifin menambahkan untuk tahun 2018 ini penanganan tenaga kontrak akan diambil alih oleh BKPPD baik itu sistem penggajihan, dan juga kedisiplinan.
Tidak di instansi mereka masing -masing lagi seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya berdasarkan peraturan bupati para tenaga kontrak bisa dipindahkan berdasarkan beban kerja masing - masing SKPD.
Jadi, apabila ada instansi yang kelebihan beban kerja maka kita akan memindahkan tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit di instansinya.
Sedangkan untuk sistem penggajihan tenaga kontrak tidak lagi sistem tunai, tapi akan di bayar melalui rekening mereka masing-masing, terangnya.
Selain mendapatkan pengarahan dari Sekda, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kontrak kerja. ( brn/kodoknews )
COMMENTS