Kodok News - Guna meningkatkan pendataan perlindungan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kon...
Kodok News - Guna meningkatkan pendataan perlindungan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru melakukan perekaman serta pengumpulan data untuk Kartu Identitas Anak ( KIA ), Selasa.
Kabid Kependudukan Sodakoh, mengatakan saat ini kita baru melakukan perekaman dan pengumpulan data untuk tahap pertama di 47 Sekolah Dasar baik di SD Negeri, Swasta maupun MTSN yang berada di Pulau Laut Utara.
Sedangkan untuk launching, lanjutnya akan kita laksanakan pada bulan Juni, tepatnya pada saat hari jadi Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskan Sodakoh untuk persyaratan KIA usia kurang dari lima tahun yaitu kartu keluarga, akte kelahiran dan KTP orang tua.
Sedangkan untuk usia lima sampai 17 tahun kurang satu hari yaitu, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua dan pas foto berwarna ukuran 2x3 dua lembar.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa manfaat KIA antara lain merupakan tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk pendaftaran anak sekolah, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota. ( brn/kodoknews )
Kabid Kependudukan Sodakoh, mengatakan saat ini kita baru melakukan perekaman dan pengumpulan data untuk tahap pertama di 47 Sekolah Dasar baik di SD Negeri, Swasta maupun MTSN yang berada di Pulau Laut Utara.
Sedangkan untuk launching, lanjutnya akan kita laksanakan pada bulan Juni, tepatnya pada saat hari jadi Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskan Sodakoh untuk persyaratan KIA usia kurang dari lima tahun yaitu kartu keluarga, akte kelahiran dan KTP orang tua.
Sedangkan untuk usia lima sampai 17 tahun kurang satu hari yaitu, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua dan pas foto berwarna ukuran 2x3 dua lembar.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa manfaat KIA antara lain merupakan tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk pendaftaran anak sekolah, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota. ( brn/kodoknews )
COMMENTS