Kodok Saijaan - Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pada sidang paripurna Dew...
Kodok Saijaan - Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke - 2 tahun sidang 2017/2018 di gedung DPRD, Selasa.
Dua buah raperda yaitu tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tentang penyelenggaraan pengembangan kota layak anak.
Dijelaskan Wakil, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketentuan didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, lanjutnya tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Dimana urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Untuk raperda penyelenggaraan pengembangan kota layak anak, Eakil Bupati menjelaskan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ditambahkannya, agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya sistem penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang melibatkan lintas pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah daerah berkewajiban mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah serta berkewajiban melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan anak dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak anak didaerah.
Diungkapkan wakil lebih jauh bahwa tujuan penyelenggaraan pemenuhan hak anak antara lain menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak dan perlindungannya, serta meningkatkan peran, fungsi dan kemandirian lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani perlindungan anak, tutupnya.
Selain menyampaikan dua buah raperda, dalam sidang paripurna ini juga disahkan satu buah raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten kotabaru.
Tampak hadir dalam sidang ini, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Forkopimda, Asissten, Staf Ahli, dan kepala SKPD. ( brn/kodoknews )
Dua buah raperda yaitu tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tentang penyelenggaraan pengembangan kota layak anak.
Dijelaskan Wakil, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketentuan didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, lanjutnya tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Dimana urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Untuk raperda penyelenggaraan pengembangan kota layak anak, Eakil Bupati menjelaskan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ditambahkannya, agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya sistem penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang melibatkan lintas pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah daerah berkewajiban mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah serta berkewajiban melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan anak dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak anak didaerah.
Diungkapkan wakil lebih jauh bahwa tujuan penyelenggaraan pemenuhan hak anak antara lain menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak dan perlindungannya, serta meningkatkan peran, fungsi dan kemandirian lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani perlindungan anak, tutupnya.
Selain menyampaikan dua buah raperda, dalam sidang paripurna ini juga disahkan satu buah raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten kotabaru.
Tampak hadir dalam sidang ini, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Forkopimda, Asissten, Staf Ahli, dan kepala SKPD. ( brn/kodoknews )
COMMENTS