Kodok News- Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk...
Kodok News-Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang telah di audit oleh BPK RI, Senin (25/6/2018).
Acara tersebut digelar pada rapat paripurna DPRD ke III persidangan ke 8 tahun 2018 di lantai III gedung DPRD Kotabaru.
Dalam acara itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan bahwa laporan keuangan ini dimaksudkan sebagai salahsatu wujud transparansi dan akuntabilitas pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan Good Governance dan implementasi sistem akuntansi keuangan daerah yang diatur dalam perundang undangan pengelola keuangan negara atau daerah.
Selain itu lanjut bupati, laporan ini juga bertujuan untuk penyusunan laporan keuangan dan memberikan informasi mengenai posisi keuangan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemkab Kotabaru selama periode anggaran 2017, baik pendapatan, belanja, pembiayaan, aset dan lainnya.
Masih kata bupati, untuk tahun 2017 Pemkab Kotabaru telah berupaya melakukan banyak perbaikan dalam menyajikan laporan keuangan yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa neraca Pemkab Kotabaru per 31 Desember 2017 lalu.
Orang nomor satu di bumi Saijaan itu mengungkapkan bahwa hasil dari seluruh pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2017, BPK-RI telah menerbitkan dan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ketiga kalinya bagi Kabupaten Kotabaru.
Sayed Jafar, pun, berharap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mengingat perda ini syarat untuk penetapan perda tentang perubahan APBD 2018.( fjr/kodoknews )
Acara tersebut digelar pada rapat paripurna DPRD ke III persidangan ke 8 tahun 2018 di lantai III gedung DPRD Kotabaru.
Dalam acara itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan bahwa laporan keuangan ini dimaksudkan sebagai salahsatu wujud transparansi dan akuntabilitas pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan Good Governance dan implementasi sistem akuntansi keuangan daerah yang diatur dalam perundang undangan pengelola keuangan negara atau daerah.
Selain itu lanjut bupati, laporan ini juga bertujuan untuk penyusunan laporan keuangan dan memberikan informasi mengenai posisi keuangan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemkab Kotabaru selama periode anggaran 2017, baik pendapatan, belanja, pembiayaan, aset dan lainnya.
Masih kata bupati, untuk tahun 2017 Pemkab Kotabaru telah berupaya melakukan banyak perbaikan dalam menyajikan laporan keuangan yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa neraca Pemkab Kotabaru per 31 Desember 2017 lalu.
Orang nomor satu di bumi Saijaan itu mengungkapkan bahwa hasil dari seluruh pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2017, BPK-RI telah menerbitkan dan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ketiga kalinya bagi Kabupaten Kotabaru.
Sayed Jafar, pun, berharap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mengingat perda ini syarat untuk penetapan perda tentang perubahan APBD 2018.( fjr/kodoknews )
COMMENTS