Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementa...
Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (KUPA dan PPAS perubahan) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD perubahan) tahun anggaran 2018 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin malam ( 6/8 ).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.
Seperti diketahui, lanjutnya bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp.1.812.923.471.892 (satu trilyun delapan ratus dua belas milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan target pendapatan daerah pada APBD perubahan sebesar Rp.1.680.952.151.987,04 (satu trilyun enam ratus delapan puluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma nol empat), berkurang sebesar 7,3%.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp.17.648.686.883,26 (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh enam sen).
Untuk prioritas belanja daerah diarahkan untuk prioritas pada kegiatan yang terkait langsung pada tema seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan kepariwisataan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kotabaru, pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada agrobisnis pertanian dalam arti luas, industri kelautan dan kemaritiman, jasa dan kepariwisataan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasar prinsip gotong royong, perbaikan sistem bantuan dan perlindungan sosial kemasyarakatan serta penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dijelaskannya, kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung direncanakan sejumlah Rp.1.698.600.838.870,30 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh) digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penganggaran belanja tidak langsung antara lain untuk belanja pegawai diantaranya untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
Alokasi belanja langsung digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik, tutupnya.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2019. ( brn/kodoknews)
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.
Seperti diketahui, lanjutnya bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp.1.812.923.471.892 (satu trilyun delapan ratus dua belas milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan target pendapatan daerah pada APBD perubahan sebesar Rp.1.680.952.151.987,04 (satu trilyun enam ratus delapan puluh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma nol empat), berkurang sebesar 7,3%.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp.17.648.686.883,26 (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh enam sen).
Untuk prioritas belanja daerah diarahkan untuk prioritas pada kegiatan yang terkait langsung pada tema seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan kepariwisataan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kotabaru, pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada agrobisnis pertanian dalam arti luas, industri kelautan dan kemaritiman, jasa dan kepariwisataan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasar prinsip gotong royong, perbaikan sistem bantuan dan perlindungan sosial kemasyarakatan serta penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dijelaskannya, kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung direncanakan sejumlah Rp.1.698.600.838.870,30 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh) digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penganggaran belanja tidak langsung antara lain untuk belanja pegawai diantaranya untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempedomani peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
Alokasi belanja langsung digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik, tutupnya.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2019. ( brn/kodoknews)
COMMENTS