Kodok News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Perat...
Kodok News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang lain-lain pendapatan yang sah, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru masa persidangan 2 rapat ke-10 tahun sidang 2018/2019, Kamis (29/11).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif dan juga H Mukhni ini berjalan dengan khidmat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Direktur PDAM, serta Kepala SKPD.
Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus ) DPRD melalui Hj Noor Haida dan juga Jerry Lumenta menyampaikan laporan akhir mengenai pandangan, pendapat dan saran serta koreksi tetang dua buah Raperda yang akan disahkan.
Bupati Kotabaru dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda H Said Akhmad mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologis dan normatif sehingga Raperda ini dapat kita setujui bersama.
Dengan disahkannya Raperda ini menunjukan kepedulian dan komitmen para anggota dewan yang terhomat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Dijelaskannya peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kotabaru yang lebih maju.
Saya yakin dan percaya apabila kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah, maka insya allah visi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera akan dapat kita capai bersama, tutupnya. ( brn/kodoknews )
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif dan juga H Mukhni ini berjalan dengan khidmat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Direktur PDAM, serta Kepala SKPD.
Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus ) DPRD melalui Hj Noor Haida dan juga Jerry Lumenta menyampaikan laporan akhir mengenai pandangan, pendapat dan saran serta koreksi tetang dua buah Raperda yang akan disahkan.
Bupati Kotabaru dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda H Said Akhmad mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologis dan normatif sehingga Raperda ini dapat kita setujui bersama.
Dengan disahkannya Raperda ini menunjukan kepedulian dan komitmen para anggota dewan yang terhomat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Dijelaskannya peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kotabaru yang lebih maju.
Saya yakin dan percaya apabila kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah, maka insya allah visi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera akan dapat kita capai bersama, tutupnya. ( brn/kodoknews )
COMMENTS