Kodoknews - Masih banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kotabaru dalam pengisian Sasaran Kerja Pegawa...
Kodoknews - Masih banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kotabaru dalam pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) membuat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru melakukan tindakan sambut bola kepada masing masing SKPD dengan mensosialisasikan cara pengisian SKP yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pembinaan, Badaruddin, SKM, DAP. E, M. AP, memang SKP ini sangat penting bagi PNS sebab itu akan menentukan kinerja maupun karir yang bersangkutan seperti kenaikan berkala maupun pangkat nantinya.
Ia, pun, mengungkapkan bahwa BKPPD sebenarnya sudah pernah mensosialisasikan masalah tata cara pengisian SKP ini kepada para PNS melalui bagian umum dan Kepegawaian masing masing tetapi masih saja banyak terdapat kesalahan.
"Biasanya kami mensosialisasikan SKP ini khusus bidang Umpeg masing masing SKPD di satu tempat namun tahun ini kami sambut bola dengan mendatangi SKPD sehingga semua PNS bisa mengetahuinya," jelas Badaruddin.
Lebih luas dibeberkannya bahwa kinerja PNS semakin tahun semakin sulit karena mereka harus detail dalam melakukan pengisian SKP tersebut sebab menjadi perhatian BKN dalam pengurusan berkala, kenaikan pangkat, dan pensiunan.
Bagaimana supaya SKP ini bisa dipahami oleh semua PNS, maka dari itu kami melakukan kembali sosialisasi ini langsung ke masing masing SKPD secara bergiliran sebab hampir 70 persen tertundanya kenaikan berkala maupun pangkat mereka karena kesalahan SKP.
Ditambahkan Kassubbid Penilaian Kinerja Aparatur I, Puji Hastuti, S.H, pembuatan SKP ini ada dua versi yaitu untuk kenaikan pangkat dan untuk mutasi dengan format yang berbeda antara lain untuk kenaikan pangkat formatnya hanya tiga saja cukup sasaran, nilai capaian dan penilaian. Sedangkan untuk mutasi dengan format beda sebanyak enam lembar sebab adanya perubahan anjab atau pindah bidang.
Selain itu ungkap Fuji, mayoritas kesalahan PNS dalam pembuatan SKP tersebut adalah penanggalan dan uraian tugas yang tidak sesuai kinerja.
Ia, pun, berharap dengan adanya sosialisasi SKP dengan sambut bola oleh BKPPD ke masing masing SKPD ini semua PNS bisa mengerti dan memahaminya sehingga tidak terjadi lagi pengembalian berkas apalagi sampai penundaan berkala dan kenaikan pangkat karena salah.
"Kalau ada PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat cukup koordinasi ke bagian umpeg saja dan nanti ke BKPPD jadi tidak perlu yang bersangkutan mengurusnya," ujar Fuji. (fjr/kodoknews)
Hal tersebut dibenarkan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pembinaan, Badaruddin, SKM, DAP. E, M. AP, memang SKP ini sangat penting bagi PNS sebab itu akan menentukan kinerja maupun karir yang bersangkutan seperti kenaikan berkala maupun pangkat nantinya.
Ia, pun, mengungkapkan bahwa BKPPD sebenarnya sudah pernah mensosialisasikan masalah tata cara pengisian SKP ini kepada para PNS melalui bagian umum dan Kepegawaian masing masing tetapi masih saja banyak terdapat kesalahan.
"Biasanya kami mensosialisasikan SKP ini khusus bidang Umpeg masing masing SKPD di satu tempat namun tahun ini kami sambut bola dengan mendatangi SKPD sehingga semua PNS bisa mengetahuinya," jelas Badaruddin.
Lebih luas dibeberkannya bahwa kinerja PNS semakin tahun semakin sulit karena mereka harus detail dalam melakukan pengisian SKP tersebut sebab menjadi perhatian BKN dalam pengurusan berkala, kenaikan pangkat, dan pensiunan.
Bagaimana supaya SKP ini bisa dipahami oleh semua PNS, maka dari itu kami melakukan kembali sosialisasi ini langsung ke masing masing SKPD secara bergiliran sebab hampir 70 persen tertundanya kenaikan berkala maupun pangkat mereka karena kesalahan SKP.
Ditambahkan Kassubbid Penilaian Kinerja Aparatur I, Puji Hastuti, S.H, pembuatan SKP ini ada dua versi yaitu untuk kenaikan pangkat dan untuk mutasi dengan format yang berbeda antara lain untuk kenaikan pangkat formatnya hanya tiga saja cukup sasaran, nilai capaian dan penilaian. Sedangkan untuk mutasi dengan format beda sebanyak enam lembar sebab adanya perubahan anjab atau pindah bidang.
Selain itu ungkap Fuji, mayoritas kesalahan PNS dalam pembuatan SKP tersebut adalah penanggalan dan uraian tugas yang tidak sesuai kinerja.
Ia, pun, berharap dengan adanya sosialisasi SKP dengan sambut bola oleh BKPPD ke masing masing SKPD ini semua PNS bisa mengerti dan memahaminya sehingga tidak terjadi lagi pengembalian berkas apalagi sampai penundaan berkala dan kenaikan pangkat karena salah.
"Kalau ada PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat cukup koordinasi ke bagian umpeg saja dan nanti ke BKPPD jadi tidak perlu yang bersangkutan mengurusnya," ujar Fuji. (fjr/kodoknews)
COMMENTS