Kodok News - Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia mengumpulkan semua kepala adat se Kabupaten Kot...
Kodok News - Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia mengumpulkan semua kepala adat se Kabupaten Kotabaru dalam acara urung rumbuk yang dilaksanakan di Balai Adat Hampang, Selasa (19/2).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam acara ini yaitu penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat adat dayak dan penyamaan acara adat babalian sebagai bagian dari ibadah umat kaharingan.
Ketua MUKK Indonesia Kabupaten Kotabaru Sukirman R ditemui usai acara menjelaskan acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dayak kaharingan bahwa agama kaharingan sudah di sahkan oleh pemerintah.
"Ini kan agar kepala adat dan masyarakat kaharingan yang ada di pelosok pedalaman dapat mengetahui bahwa keberadaan dan pelayanan kaharingan ini sudah jelas oleh pemerintah seperti administrasi pendudukan, pendidikan, kebudayaan dan ibadah,"jelas Sukirman.
Tambahnya, kaharingan ini kan bergandengan dengan prilaku tata krama adat istiadat terutama hukum adat, jadi kita bersama tokoh adat yang ada di Kotabaru akan memperbaiki serta membenahi tentang adat kaharingan ini termasuk ibadah babalian.
Dijelaskan Sukirman lebih jauh, informasi dari pemerintah kotabaru ada 28 ribu umat Kaharingan yang sudah terdaftar di tujuh Kecamatan.
"Umat kaharingan jangan salah langkah dalam memahami pegangan leluhur sejarah keyakinan dan juga jangan sampai berurusan keranah hukum," tutupnya
Sementara itu, Camat Hampang Sumarno mengapresiasi acara yang dilaksanakan umat kaharingan.
Karena lanjutnya, selama ini jumlah mereka banyak tapi kesamaaan dalam beribadah masih belum ada.
"Melalui urung rembuk ini kan mereka dapat menyamakan pendapat dan cara -cara dalam beribadah seperti masalah perayaan adat yang dilaksanakan harinya selalu bertambah dari tiga hari terus bertambah karena ramai," ungkapnya.
Sumarno berharap melalui urung rembuk ini juga dapat disepakati masalah perjudian atau dadu yang tidak berkaitan dengan acara adat dapat di hapuskan karena dapat menimbulkan keributan dan kejahatan.
Serta kami juga berharap agar taraf pendidikan umat kaharingan ini dapat disetarakan, tutupnya.
Dalam acara ini hadir juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesbangpol, Kepala Desa dan masyarakat kaharingan. (*/brn/kodoknews)
Ada beberapa poin yang dibahas dalam acara ini yaitu penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat adat dayak dan penyamaan acara adat babalian sebagai bagian dari ibadah umat kaharingan.
Ketua MUKK Indonesia Kabupaten Kotabaru Sukirman R ditemui usai acara menjelaskan acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dayak kaharingan bahwa agama kaharingan sudah di sahkan oleh pemerintah.
"Ini kan agar kepala adat dan masyarakat kaharingan yang ada di pelosok pedalaman dapat mengetahui bahwa keberadaan dan pelayanan kaharingan ini sudah jelas oleh pemerintah seperti administrasi pendudukan, pendidikan, kebudayaan dan ibadah,"jelas Sukirman.
Tambahnya, kaharingan ini kan bergandengan dengan prilaku tata krama adat istiadat terutama hukum adat, jadi kita bersama tokoh adat yang ada di Kotabaru akan memperbaiki serta membenahi tentang adat kaharingan ini termasuk ibadah babalian.
Dijelaskan Sukirman lebih jauh, informasi dari pemerintah kotabaru ada 28 ribu umat Kaharingan yang sudah terdaftar di tujuh Kecamatan.
"Umat kaharingan jangan salah langkah dalam memahami pegangan leluhur sejarah keyakinan dan juga jangan sampai berurusan keranah hukum," tutupnya
Sementara itu, Camat Hampang Sumarno mengapresiasi acara yang dilaksanakan umat kaharingan.
Karena lanjutnya, selama ini jumlah mereka banyak tapi kesamaaan dalam beribadah masih belum ada.
"Melalui urung rembuk ini kan mereka dapat menyamakan pendapat dan cara -cara dalam beribadah seperti masalah perayaan adat yang dilaksanakan harinya selalu bertambah dari tiga hari terus bertambah karena ramai," ungkapnya.
Sumarno berharap melalui urung rembuk ini juga dapat disepakati masalah perjudian atau dadu yang tidak berkaitan dengan acara adat dapat di hapuskan karena dapat menimbulkan keributan dan kejahatan.
Serta kami juga berharap agar taraf pendidikan umat kaharingan ini dapat disetarakan, tutupnya.
Dalam acara ini hadir juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesbangpol, Kepala Desa dan masyarakat kaharingan. (*/brn/kodoknews)
COMMENTS