Kodok News - Sekretaris Daerah Kabupeten Kotabaru Drs. Said Akhmad As-Segaf menghadiri rapat koordinasi dan launching Tanda Tangan Elektr...
Kodok News - Sekretaris Daerah Kabupeten Kotabaru Drs. Said Akhmad As-Segaf menghadiri rapat koordinasi dan launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) dokumen kependudukan se-Kalimantan Selatan di Ballroom Hotel Grand Surya lantai 4 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (14/3).
Said Ahkmad mengatakan pelayanan administrasi pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, dimulai seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran, kartu tanda penduduk hingga meningal dunia dan memperoleh akta kematian.
Pelayanan cepat dan mudah lanjutnya harus diterapkan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan harapanya.
"Saya menyambut baik dan mendukung penerapan tanda tangan elektronik dokemen kependudukan ini karena dengan inovasi seperti ini masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan mudah mengingat pembuatan dokumen kependudukan yang semakin praktis,"ungkapnya.
Said Akhmad juga menghimbau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se - Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kotabaru agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengam sebaik- baiknya dalam melaksanakan administrasi kependudukan karena menyangkut kepentingan utama masyarakat.
"Dengan penerapan tanda tangan elektronik dokumen kependudukan se- Kalimantan Selatan maka layanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan dapat meningkat kualitasnya,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru H Ahmad Fitriadi mengungkapkan, maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan tanda tangan elektronik dokumen administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan.
"Alhamdulillah dari informasi yang kami dapatkan dari 13 kabupaten/kota semuanya siap dengan aplikasi ini untuk memberikan pelayanan dokumen kepada masyarakat,"ungkapnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan lanjutnya, mendasari kita semua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memasuki era baru di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara dihadiri, Perwakilan Dirjen Kependudukan pencatatan Sipil Pusat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru, sejumlah Pejabat SKPD Kotabaru, Kasdim 1004 Kotabaru, Perwakilan Lanal Kotabaru, Perwakilan Kajari Kotabaru, dan tamu undangan lainnya.
( hms/brn/kodoknews)
Said Ahkmad mengatakan pelayanan administrasi pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, dimulai seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran, kartu tanda penduduk hingga meningal dunia dan memperoleh akta kematian.
Pelayanan cepat dan mudah lanjutnya harus diterapkan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan harapanya.
"Saya menyambut baik dan mendukung penerapan tanda tangan elektronik dokemen kependudukan ini karena dengan inovasi seperti ini masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan mudah mengingat pembuatan dokumen kependudukan yang semakin praktis,"ungkapnya.
Said Akhmad juga menghimbau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se - Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kotabaru agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengam sebaik- baiknya dalam melaksanakan administrasi kependudukan karena menyangkut kepentingan utama masyarakat.
"Dengan penerapan tanda tangan elektronik dokumen kependudukan se- Kalimantan Selatan maka layanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan dapat meningkat kualitasnya,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru H Ahmad Fitriadi mengungkapkan, maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan tanda tangan elektronik dokumen administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan.
"Alhamdulillah dari informasi yang kami dapatkan dari 13 kabupaten/kota semuanya siap dengan aplikasi ini untuk memberikan pelayanan dokumen kepada masyarakat,"ungkapnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan lanjutnya, mendasari kita semua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memasuki era baru di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara dihadiri, Perwakilan Dirjen Kependudukan pencatatan Sipil Pusat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru, sejumlah Pejabat SKPD Kotabaru, Kasdim 1004 Kotabaru, Perwakilan Lanal Kotabaru, Perwakilan Kajari Kotabaru, dan tamu undangan lainnya.
( hms/brn/kodoknews)
COMMENTS