Kodok News - Sebanyak 232 sertifikat tanah gratis dibagikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati H Sayed Jafar kepada masyararaka...
Kodok News - Sebanyak 232 sertifikat tanah gratis dibagikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati H Sayed Jafar kepada masyararakat Desa Tegalrejo dan Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir. Jum'at (5/4)
Diungkapkan Sayed Jafar, sertifikat tanah ini merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah, sehingga dengan adanya sertifikat yang diberikan ini, kedepannya dapat menghindari konflik sengketa yang sering terjadi di masyarakat.
"Manfaatkan sebaik baiknya sertifakat tanah ini, legalitas tanah sudah jelas berkekuatan hukum dan bisa dijadikan modal usaha,"ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional Pusat akan menerbitkan 9 juta sertifikat tanah, dan untuk Kabupaten Kotabaru diberikan jatah 8 ribu sertifikat tanah gratis untuk masyarakat.
"Total Penyerahan sertifikat tanah pada hari ini berjumlah 232 sertifikat, yang terbagi di Dua Desa yaitu Desa Tegalrejo sebanyak 151 dan Telagasari 81 sertifikat tanah gratis yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotabaru," imbuhnya.
Sementara itu, Kadi Mulyono menjelaskan untuk syarat mendapatkan sertifikat, masyarakat cukup membawa foto copy kartu keluarga, KTP dan surat kepemilikan tanah atau segel dan datang langsung ke Kantor BPN Kotabaru.
"Program ini dapat menekan angka kemiskinan, dan pembagian sertifikat gratis ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan antar masyarakat,"tutupnya.
Kegiatan dihadiri kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten kotabaru kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa. (*/brn/kodoknews)
Diungkapkan Sayed Jafar, sertifikat tanah ini merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah, sehingga dengan adanya sertifikat yang diberikan ini, kedepannya dapat menghindari konflik sengketa yang sering terjadi di masyarakat.
"Manfaatkan sebaik baiknya sertifakat tanah ini, legalitas tanah sudah jelas berkekuatan hukum dan bisa dijadikan modal usaha,"ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional Pusat akan menerbitkan 9 juta sertifikat tanah, dan untuk Kabupaten Kotabaru diberikan jatah 8 ribu sertifikat tanah gratis untuk masyarakat.
"Total Penyerahan sertifikat tanah pada hari ini berjumlah 232 sertifikat, yang terbagi di Dua Desa yaitu Desa Tegalrejo sebanyak 151 dan Telagasari 81 sertifikat tanah gratis yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotabaru," imbuhnya.
Sementara itu, Kadi Mulyono menjelaskan untuk syarat mendapatkan sertifikat, masyarakat cukup membawa foto copy kartu keluarga, KTP dan surat kepemilikan tanah atau segel dan datang langsung ke Kantor BPN Kotabaru.
"Program ini dapat menekan angka kemiskinan, dan pembagian sertifikat gratis ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan antar masyarakat,"tutupnya.
Kegiatan dihadiri kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten kotabaru kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa. (*/brn/kodoknews)
COMMENTS