Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan 2019

Kodok News -  Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan Kebijakan Umum ...

Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan (KUPA dan PPAS perubahan) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perubahan (RAPBD perubahan) tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 2 tahun  sidang 2018-2019 di ruang rapat Paripurna lantai III, Kamis (1/8/2019).

Dalam pidato Bupati yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah menyampaikan, perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.

“Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,”tuturnya.

Seperti diketahui, tambahnya, bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.943.927.665.744 (satu trilyun sembilan ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh  ratus empat puluh  empat  rupiah) dan  target  pendapatan daerah pada APBD perubahan sebesar Rp.1.818.394.888.004,99 (satu trilyun delapan ratus delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat koma sembilan sembilan rupiah.

Untuk pembiayaan daerah APBD perubahan 2019 sebesar Rp.6.078.186.304,82 (enam milyar tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat koma delapan dua rupiah). Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung pada APBD perubahan 2019 direncanakan sejumlah Rp.1.824.473.074.309,81 (satu trilyun delapan ratus dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan koma delapan satu rupiah),  digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan lebih jauh, penganggaran belanja tidak langsung  disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempedomani peraturan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.

Alokasi belanja langsung digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Dan Pelapon Prioritas  Anggaran Sementara perubahan tahun anggaran  2019, dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan kemudian di serahkan kembali kepada salah seorang anggota DPRD untuk nanti nya di lakukan pembahasan. (kodoknews)



COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan 2019
Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan 2019
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOJIBWoszVqYDCdxp7b-8HgDfv_ZarI0u6QBA5YQ3A1gqqTdAa4iCe4FG4jrURT_giUkjAaXbRx7acIbJuLSRepzhF3IqZ4rhBUiBHrj4gGjv5OX0MQKpWDSHRqvUDCLQY6PN7vqIS-tRV/s400/WhatsApp+Image+2019-08-01+at+12.04.58+PM.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOJIBWoszVqYDCdxp7b-8HgDfv_ZarI0u6QBA5YQ3A1gqqTdAa4iCe4FG4jrURT_giUkjAaXbRx7acIbJuLSRepzhF3IqZ4rhBUiBHrj4gGjv5OX0MQKpWDSHRqvUDCLQY6PN7vqIS-tRV/s72-c/WhatsApp+Image+2019-08-01+at+12.04.58+PM.jpeg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2019/08/bupati-kotabaru-sampaikan-kupa-dan-ppas.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2019/08/bupati-kotabaru-sampaikan-kupa-dan-ppas.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy