Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan pidato nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ...
Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan pidato nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna masa persidangan 1 rapat ke 13 tahun sidang 2019-2020 di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (18/11/2019).
Dalam pidatonya H Sayed Jafar mengatakan penyusunan RAPBD tahun 2020 dilakukan untuk membiayai kepentingan pembangunan Kabupaten Kotabaru demi mewujudkan perekonomian yang lebih baik serta sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah.
Dengan memperhatikan perkembangan indikator ekonomi pada tahun-tahun sebelumnya serta kondisi lingkungan eksternal dan internal yang berpengaruh, maka sasaran ekonomi makro Kabupaten Kotabaru tahun 2020 adalah memulihkan kembali momentum pertumbuhan ekonomi dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40 persen.
”Penyusunan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan,”tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan APBD tahun 2020, lanjutnya, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, diantaranya kebijakan anggaran pendapatan daerah yang merupakan komponen yang sangat penting dalam penganggaran, karena merupakan penggerak utama yang menentukan seberapa besar aktifitas yang mampu dilakukan serta di danai, guna menjalankan program dan kegiatan pemerintahan yang diharapkan dapat mengantarkan pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Adapun pendapatan total pada rancangan APBD tahun 2020 Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.1.615.249.521.924,00 (satu trilyun enam ratus lima belas milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) turun dari APBD tahun 2019 sebesar Rp.184.456.090.695,18 (seratus delapan puluh empat milyar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah delapan belas sen) atau turun sebesar 10,25%.
Pada kesempatan ini, juga disampaikan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Serta pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 25 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017-2037 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 13 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Tampak hadir juga pada Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Forkopimda, Anggota DPRD Kotabaru, Sekda Kotabaru, Kepala SKPD, beserta tamu undangan. (brn/kodoknews)
Dalam pidatonya H Sayed Jafar mengatakan penyusunan RAPBD tahun 2020 dilakukan untuk membiayai kepentingan pembangunan Kabupaten Kotabaru demi mewujudkan perekonomian yang lebih baik serta sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah.
Dengan memperhatikan perkembangan indikator ekonomi pada tahun-tahun sebelumnya serta kondisi lingkungan eksternal dan internal yang berpengaruh, maka sasaran ekonomi makro Kabupaten Kotabaru tahun 2020 adalah memulihkan kembali momentum pertumbuhan ekonomi dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40 persen.
”Penyusunan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan,”tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan APBD tahun 2020, lanjutnya, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, diantaranya kebijakan anggaran pendapatan daerah yang merupakan komponen yang sangat penting dalam penganggaran, karena merupakan penggerak utama yang menentukan seberapa besar aktifitas yang mampu dilakukan serta di danai, guna menjalankan program dan kegiatan pemerintahan yang diharapkan dapat mengantarkan pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Adapun pendapatan total pada rancangan APBD tahun 2020 Kabupaten Kotabaru sebesar Rp.1.615.249.521.924,00 (satu trilyun enam ratus lima belas milyar dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) turun dari APBD tahun 2019 sebesar Rp.184.456.090.695,18 (seratus delapan puluh empat milyar empat ratus lima puluh enam juta sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah delapan belas sen) atau turun sebesar 10,25%.
Pada kesempatan ini, juga disampaikan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Serta pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 25 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017-2037 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 13 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Tampak hadir juga pada Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Forkopimda, Anggota DPRD Kotabaru, Sekda Kotabaru, Kepala SKPD, beserta tamu undangan. (brn/kodoknews)
COMMENTS