Kodok News - Sebanyak 50 Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) periode 2019 - 2025 dari 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kelumpang Tengah ...
Kodok News - Sebanyak 50 Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) periode 2019 - 2025 dari 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kelumpang Tengah dan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru dilantik.
Pelantikan ini berlangsung di Los Pasar Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, Senin (6/01/2020).
Adapun anggota BPD dari Kecamatan Kelumpang Tengah yang dilantik yaitu dari Desa Senakin sebanyak 5 orang, Desa Tanjung Selayar 5 orang, Desa Sangsang 5 orang, Desa Sungai Pungawa sebanyak 5 orang dan Desa Tanah Rata 5 orang.
Sedangkan dari Kecamatan Kelumpang Utara yaitu dari Desa Sulangkit 5 anggota, Desa Pudi Seberang 5 anggota, Desa Sungai Punggawa 5 orang, Desa Wilas 5 orang dan Desa Mangga sebanyak 5 orang.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekaligus mampu mendorong, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan masyarakat.
"Anggota BPD harus bekerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam meningkatkan pembangunan di desa,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Hariansnyah berharap kepada para anggota BPD yang dilantik dapat memahami Manajemen kelola tata pemerintah desa dan lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat.
Tampak hadir di pelantikan anggota BPD ini, Kepala SKPD, Camat Kelumpang Tengah beserta jajarannya, unsur forkopimca dan tamu undangan beserta tokoh agama dan masyarakat kelumpang tengah. (jael/kodoknews)
Pelantikan ini berlangsung di Los Pasar Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, Senin (6/01/2020).
Adapun anggota BPD dari Kecamatan Kelumpang Tengah yang dilantik yaitu dari Desa Senakin sebanyak 5 orang, Desa Tanjung Selayar 5 orang, Desa Sangsang 5 orang, Desa Sungai Pungawa sebanyak 5 orang dan Desa Tanah Rata 5 orang.
Sedangkan dari Kecamatan Kelumpang Utara yaitu dari Desa Sulangkit 5 anggota, Desa Pudi Seberang 5 anggota, Desa Sungai Punggawa 5 orang, Desa Wilas 5 orang dan Desa Mangga sebanyak 5 orang.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekaligus mampu mendorong, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan masyarakat.
"Anggota BPD harus bekerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam meningkatkan pembangunan di desa,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Hariansnyah berharap kepada para anggota BPD yang dilantik dapat memahami Manajemen kelola tata pemerintah desa dan lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat.
Tampak hadir di pelantikan anggota BPD ini, Kepala SKPD, Camat Kelumpang Tengah beserta jajarannya, unsur forkopimca dan tamu undangan beserta tokoh agama dan masyarakat kelumpang tengah. (jael/kodoknews)
COMMENTS