( Ketua Baznas (kiri ujung) saat menyerahkan bantuan ) Kodok News - Melalui lima program yang dimilikinya, Badan Amil Zakat Nasional K...
( Ketua Baznas (kiri ujung) saat menyerahkan bantuan ) |
Adapun besaran penyaluran melalui lima program yang dimiliki oleh Baznas yaitu Program Kotabaru Cerdas (Bidang Pendidikan) sebesar Rp225.010.000,00 , Program Kotabaru Sehat (Bidang Kesehatan) Rp 7.000.000,00 , Program Kotabaru Peduli (Bidang Kemanusiaan) Rp 213.500.000, Program Kotabaru Makmur (Bidang Ekonomi) Rp 71.500.000,00, dan Program Kotabaru Taqwa (Bidang Dakwah Advokasi) Rp 184.446.000,00.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Baznas Kotabaru H Mahmud Dimyati saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (31/1/2019). Ia mengungkapkan penyaluran/Pendayagunaan yang dilakukan oleh Baznas sudah berdasarkan Syariah (Asnaf) yaitu adanya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
Seperti, Program Kotabaru Cerdas (Bidang Pendidikan) penyalurannya antara lain kepada siswa kelas XII dari keluarga fakir-miskin yang baru lulus SMA/SMK/MA Negeri/Swasta se Kabupaten Kotabaru sebanyak 270 Siswa yang berasal dari 38 sekolah/135, dan Bea-santri kepada 27 Santri Pondok Pesantren Darussalam Martapura asal Kabupaten Kotabaru dan bea-siswa kepada 1 (satu) Siswi MTsN dari kalangan muallaf.
Program Kotabaru Sehat (Bidang Kesehatan) kegiatannya berupa bantuan dana untuk meringankan beban pengobatan, keluarga pasien rawat inap di rumah sakit atau dirujuk keluar daerah, dan lainlain.
Program Kotabaru Peduli (Bidang Kemanusiaan) penyalurannya antara lain Santunan kepada keluarga dhuafa, dimana pendistribusiannya bekerjasama dengan Kepala KUA se Kabupaten Kotabaru dan jumlah keluarga yang mendapat santunan 10 KK per Kecamatan, serta santunan kepada para korban bencana alam, seperti tanah longsor, angin puting beliung, banjir bandang dan kebakaran yang banyak menyerap dana diluar perkiraan.
Lanjutnya, Program Kotabaru Makmur (Bidang Ekonomi) adalah pendayagunaan dana infak untuk usaha kecil sebagai penambah modal usaha dengan nilai antara Rp l.000.000,00 sampai dengan Rp3.000.000,00. Jenis usaha kecil antara lain pedagang sembako di rumah, warung, pedagang sayur keliling, penjual balon, penjual gula merah dan lain-lain. Pada program ini sifatnya adalah pinjaman modal tanpa bunga (qardhul hasan) yang harus dikembalikan (10 kali angsuran), namun sesuai Syariah bilamana kondisi mereka tidak memungkinkan untuk mengembalikan maka dalam kurun waktu tertentu (lebih dari 3 tahun) yang semula pinjaman modal dirubah menjadi menjadi bantuan modal (sedekah).
Serta, Program Kotabaru Taqwa (Bidang Dakwah Advokasi), adalah penyaluran dana zakat infak yang berkaitan dengan kehidupan beragama seperti bantuan untuk pengadaan sarana tempat ibadah, Taman Pendidikan Al-Qur'an, Majelis Ta'lim dan lain-lain serta santunan kepada Muallaf dan Muallaf Dhuafa.
“Semoga besaran zakat dan infak di lingkungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing dapat meningkat, sehingga dapat disalurkan melalui Baznas Kabupaten Kotabaru, baik secara kelembagaan seperti biasa setiap bulan maupun secara perorangan (pribadi), karena saat ini saldo dana zakat dan infak sudah sangat tipis,”tuturnya. (brn/kodoknews)
COMMENTS