Kodok News - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menyerahkan sebanyak 28 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru pada...
Kodok News - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menyerahkan sebanyak 28 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru pada saat Cofee Morning di Aula Oproom Setda, Senin (10/2/2010).
Sertifikat ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPN Kotabaru dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad.
Diungkapkan Kepala BPN Kotabaru Adi Mulyono, agar aset tanah milik Pemda dapat di sertifikatkan, karena syaratnya sangat mudah yaitu adanya surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik.
Sehingga, lanjutnya, apabila sudah dipenuhi semua persyaratannya, kami akan memperoses dan untuk diterbitkan sertifikat tidak terlalu lama.
“Aset Pemda kan jumlahnya ribuan, sehingga dengan jumlah yang sedemikian apabila disertifikatkan akan mengurangi resiko hilangnya aset,”tuturnya.
Diungkapkannya lebih jauh, Kotabaru nantinya akan menjadi penyangga ibu kota, sehingga harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan tanah, karena kemungkinan adanya potensi terjadi sengketa tanah yang dapat merugikan Pemda.
“Pemda segeralah untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga akan terjamin kepastian hukum, dan terjamin atas kepemilikannya,”ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru H Selamat Riyadi mengatakan setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik Pemda.
“Pada tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 28, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset dan kita proses sertifikasi ke BPN,”tuturnya.
Dijelaskannya, untuk tahun ini, DPRPP akan melakukan inventaris aset di Kecamatan Pulau Sembilan, "untuk kecamatan yang lain sudah di inventaris, selanjutnya tinggal mengusulkan sertifikasi tanah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang diberikan,"kata Selamat.
“Sertifikat ini nantinya akan dikelola masing- masing SKPD sebagai pengguna anggaran, dibawah koordinasi BPKAD, kita hanya proses sertifikasi saja,”tutupnya. (brn/kodoknews)
COMMENTS