Kodok News - Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (R...
Kodok News - Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pada acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2019/2020, Senin (10/02/2020).
Adapun 5 buah RAPERDA yang disampaikan yaitu RAPERDA tentang perparkiran, agar pelaksanaan perparkiran dapat berjalan tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas dan terwujudnya pelindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran perlu menetapkan peraturan daerah tentang perparkiran.
RAPERDA tentang penyelenggaraan perhubungan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sehingga memiliki peluang untuk secara leluasa melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
RAPERDA tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana amanat alinea IV pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga negara mengemban tugas mulia agar masyarakatnya memiliki kecerdasan secara intelektual, secara emosional, maupun secara spiritual yang selanjutnya diharapkan menjadi modal pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu upaya konkret dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan mencegah segala hal ihwal yang menghambatnya, seperti penyalahgunaan narkotika yang sekarang ini menjelma sebagai permasalahan serius negara yang perlu ditangani dan diselesaikan.
Pada level Pemerintah Daerah, salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan penetapan peraturan daerah, yang secara tegas diperintahkan langsung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
RAPERDA tentang pengelolaan kebudayaan, kebudayaan Kabupaten Kotabaru merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi aset nasional yang memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan perilaku warganya. berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengelolaan kebudayaan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten kotabaru.
Peraturan Daerah tentang pengelolaan kebudayaan ini mengatur tentang pengelolaan kebudayaan, fasilitasi, rekayasa budaya, pembinaan, dan kerjasama dalam melakukan pengelolaan kebudayaan.
Dan terakhir RAPERDA tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
kewenangan tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kotabaru yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru sehingga memiliki ketahanan mental, spiritual dan fisik agar mampu berperan dan mempunyai daya saing yang tinggi di segala bidang baik di tataran Provinsi Kalimantan Selatan maupun nasional. (brn/kodoknews)
Adapun 5 buah RAPERDA yang disampaikan yaitu RAPERDA tentang perparkiran, agar pelaksanaan perparkiran dapat berjalan tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas dan terwujudnya pelindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran perlu menetapkan peraturan daerah tentang perparkiran.
RAPERDA tentang penyelenggaraan perhubungan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sehingga memiliki peluang untuk secara leluasa melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
RAPERDA tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana amanat alinea IV pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga negara mengemban tugas mulia agar masyarakatnya memiliki kecerdasan secara intelektual, secara emosional, maupun secara spiritual yang selanjutnya diharapkan menjadi modal pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu upaya konkret dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan mencegah segala hal ihwal yang menghambatnya, seperti penyalahgunaan narkotika yang sekarang ini menjelma sebagai permasalahan serius negara yang perlu ditangani dan diselesaikan.
Pada level Pemerintah Daerah, salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan penetapan peraturan daerah, yang secara tegas diperintahkan langsung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
RAPERDA tentang pengelolaan kebudayaan, kebudayaan Kabupaten Kotabaru merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi aset nasional yang memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan perilaku warganya. berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengelolaan kebudayaan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten kotabaru.
Peraturan Daerah tentang pengelolaan kebudayaan ini mengatur tentang pengelolaan kebudayaan, fasilitasi, rekayasa budaya, pembinaan, dan kerjasama dalam melakukan pengelolaan kebudayaan.
Dan terakhir RAPERDA tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
kewenangan tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kotabaru yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru sehingga memiliki ketahanan mental, spiritual dan fisik agar mampu berperan dan mempunyai daya saing yang tinggi di segala bidang baik di tataran Provinsi Kalimantan Selatan maupun nasional. (brn/kodoknews)
COMMENTS