Bupati Kotabaru Sampaikan 5 Buah RAPERDA

Kodok News - Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (R...

Kodok News - Bupati Kotabaru dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pada acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2019/2020, Senin (10/02/2020).

Adapun 5 buah RAPERDA yang disampaikan yaitu RAPERDA tentang perparkiran,  agar pelaksanaan perparkiran dapat berjalan tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas dan terwujudnya pelindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran perlu menetapkan peraturan daerah tentang perparkiran.

RAPERDA tentang penyelenggaraan perhubungan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sehingga memiliki peluang untuk secara leluasa melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.

RAPERDA tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana amanat alinea IV pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga negara mengemban tugas mulia agar masyarakatnya memiliki kecerdasan secara intelektual, secara emosional, maupun secara spiritual yang selanjutnya diharapkan menjadi modal pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu upaya konkret dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan mencegah segala hal ihwal yang menghambatnya, seperti penyalahgunaan narkotika yang sekarang ini menjelma sebagai permasalahan serius negara yang perlu ditangani dan diselesaikan.

Pada level Pemerintah Daerah, salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan penetapan peraturan daerah, yang secara tegas diperintahkan langsung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

RAPERDA tentang pengelolaan kebudayaan, kebudayaan Kabupaten Kotabaru merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi aset nasional yang memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan perilaku warganya. berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengelolaan kebudayaan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten kotabaru.

Peraturan Daerah tentang pengelolaan kebudayaan ini mengatur tentang pengelolaan kebudayaan, fasilitasi, rekayasa budaya, pembinaan, dan kerjasama dalam melakukan pengelolaan kebudayaan.

Dan terakhir RAPERDA tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

kewenangan tersebut juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kotabaru yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru sehingga memiliki ketahanan mental, spiritual dan fisik agar mampu berperan dan mempunyai daya saing yang tinggi di segala bidang baik di tataran Provinsi Kalimantan Selatan maupun nasional. (brn/kodoknews)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Bupati Kotabaru Sampaikan 5 Buah RAPERDA
Bupati Kotabaru Sampaikan 5 Buah RAPERDA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk027D4SXXTMvB6_VX4JoSH67gVi4p-I9DgX5DWSCjZIdESfrxgi0sP2ZiygLSn4VjGrbJ6OZwB3Jt7tu71rlMoCjEzII9_6mYUU-SJ5_phDgqcONRJAgFhwpVkS3WFpmW5s3MoLkWmAmX/s400/WhatsApp+Image+2020-02-10+at+10.43.37+AM.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk027D4SXXTMvB6_VX4JoSH67gVi4p-I9DgX5DWSCjZIdESfrxgi0sP2ZiygLSn4VjGrbJ6OZwB3Jt7tu71rlMoCjEzII9_6mYUU-SJ5_phDgqcONRJAgFhwpVkS3WFpmW5s3MoLkWmAmX/s72-c/WhatsApp+Image+2020-02-10+at+10.43.37+AM.jpeg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2020/02/bupati-kotabaru-sampaikan-5-buah-raperda.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2020/02/bupati-kotabaru-sampaikan-5-buah-raperda.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy