Kodok News - Sebanyak 1.162 Tenaga Non PNS (TNP) Kabupaten Kotabaru akhirnya dapat tersenyum lebar, usai mendapat kepastian bahwa kontrak...
Kodok News - Sebanyak 1.162 Tenaga Non PNS (TNP) Kabupaten Kotabaru akhirnya dapat tersenyum lebar, usai mendapat kepastian bahwa kontrak kerja mereka diperpanjang oleh Pemerintah Daerah.
Kepastian ini didapat setelah Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menandatangani rekomendasi perpanjangan kontrak sekaligus memberikan arahan kepada para TNP di Aula Operation Room Setda, Rabu(19/2/2020).
Dalam arahannya, Bupati menginginkan agar para TNP bisa membantu para atasannya dalam bekerja, berdisiplin, serta dapat meningkatkan kualitas.
"Saat ini kita memasuki era digitalisasi, maka dari itu, kita jangan sampai ketinggalan, tingkatkan kualitas kerja, serta berdisiplin agar kita dapat lebih maju, bagi para TNP dibidang pelayanan, berikanlah pelayanan yang baik dan maksimal, "ungkapnya.
Dijelaskannya, keterlambatan perpanjangan kontrak ini bukan keinginan dari pemerintah daerah, tetapi sebelumnya ada aturan dari Kementrian untuk dihapuskannya semua tenaga honorer di Indonesia.
"kita tidak langsung mengambil keputusan itu, dikarenakan apabila kita putus para TNP yang jumlahnya sebanyak 1.162 orang ini, siapa yang akan menampung mereka. Ini tentang masalah kemanusiaan,"tuturnya.
Menanggapi aturan dari Kementrian itu, lanjut Sayed Jafar, Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) melakukan koordinasi ke Kementrian dan hasilnya dikembalikan lagi sesuai kebutuhan dari daerah.
"Tenaga mereka masih sangat kita butuhkan, untuk mengisi kekosongan yang ada di setiap SKPD, "tutupnya. (brn/kodoknews)
Kepastian ini didapat setelah Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menandatangani rekomendasi perpanjangan kontrak sekaligus memberikan arahan kepada para TNP di Aula Operation Room Setda, Rabu(19/2/2020).
Dalam arahannya, Bupati menginginkan agar para TNP bisa membantu para atasannya dalam bekerja, berdisiplin, serta dapat meningkatkan kualitas.
"Saat ini kita memasuki era digitalisasi, maka dari itu, kita jangan sampai ketinggalan, tingkatkan kualitas kerja, serta berdisiplin agar kita dapat lebih maju, bagi para TNP dibidang pelayanan, berikanlah pelayanan yang baik dan maksimal, "ungkapnya.
Dijelaskannya, keterlambatan perpanjangan kontrak ini bukan keinginan dari pemerintah daerah, tetapi sebelumnya ada aturan dari Kementrian untuk dihapuskannya semua tenaga honorer di Indonesia.
"kita tidak langsung mengambil keputusan itu, dikarenakan apabila kita putus para TNP yang jumlahnya sebanyak 1.162 orang ini, siapa yang akan menampung mereka. Ini tentang masalah kemanusiaan,"tuturnya.
Menanggapi aturan dari Kementrian itu, lanjut Sayed Jafar, Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) melakukan koordinasi ke Kementrian dan hasilnya dikembalikan lagi sesuai kebutuhan dari daerah.
"Tenaga mereka masih sangat kita butuhkan, untuk mengisi kekosongan yang ada di setiap SKPD, "tutupnya. (brn/kodoknews)
COMMENTS