Kodok News - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan nilai uang untuk zakat fitrah tahun 1441 H / 2020 Mas...
Kodok News - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan nilai uang untuk zakat fitrah tahun 1441 H / 2020 Masehi.
Penetapatan ini berdasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Baznas dengan berbagai komponen terkait di ruang rapat Baznas gedung MUI kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Selasa (7/4/2020).
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah dan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 113 tahun 2020, "ungkap Ketua Baznas H Mahmud Dimyati.
Dijelaskan Mahmud, untuk zakat firah yang diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) ada tiga kategori yaitu kategori satu, jenis beras mayang super biasa, unus mayang, unus mayang super, dan mutiara nilai uangnya 43.000.
Kategori dua, jenis beras siam unus, siam biasa, gerobak pandan, semar biru, nurmadinah, dan banjar karau nilai uangnya 34.000.
Sedangkan untuk kategori tiga dengan jenis beras ketupat dan banjar lamah nilai uangnya 28.000.
Mahmud juga mengajak kepada masyarakat untuk nantinya menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya pada awal bulan ramadhan hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini guna memberikan kemudahan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendustribusikannya, juga dapat memberikan manfaat luas bagi Mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.
"kepada para UPZ masing-masing wilayah agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat),"harapanya.
Tampak hadir pada rapat ini Assisten I, Kemenag, Kabag Kesra, Ketua MUI, ulama, dan Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan. ( brn/kodoknews )
Penetapatan ini berdasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Baznas dengan berbagai komponen terkait di ruang rapat Baznas gedung MUI kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Selasa (7/4/2020).
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah dan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 113 tahun 2020, "ungkap Ketua Baznas H Mahmud Dimyati.
Dijelaskan Mahmud, untuk zakat firah yang diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) ada tiga kategori yaitu kategori satu, jenis beras mayang super biasa, unus mayang, unus mayang super, dan mutiara nilai uangnya 43.000.
Kategori dua, jenis beras siam unus, siam biasa, gerobak pandan, semar biru, nurmadinah, dan banjar karau nilai uangnya 34.000.
Sedangkan untuk kategori tiga dengan jenis beras ketupat dan banjar lamah nilai uangnya 28.000.
Mahmud juga mengajak kepada masyarakat untuk nantinya menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya pada awal bulan ramadhan hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini guna memberikan kemudahan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendustribusikannya, juga dapat memberikan manfaat luas bagi Mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.
"kepada para UPZ masing-masing wilayah agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat),"harapanya.
Tampak hadir pada rapat ini Assisten I, Kemenag, Kabag Kesra, Ketua MUI, ulama, dan Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan. ( brn/kodoknews )
COMMENTS