Kodok News - Kantor Bea Cukai Kotabaru Tipe Madya Pabean C mensosialisasikan permasalahan dalam percepatan pelayanan untuk impor barang ...
Kodok News - Kantor Bea Cukai Kotabaru Tipe Madya Pabean C mensosialisasikan permasalahan dalam percepatan pelayanan untuk impor barang yang diperlukan guna penanganan pandemi Covid-19 di Studio Radio Gema Saijaan, Selasa, (21/04/2020).
Sosialisasi ini, berdasarkan peraturan Menteri keuangan No 34/PMK-04/2020 tentang pemberian fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus (Covid-19).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kotabaru Debby Qosim mengatakan dengan adanya kelangkaan alat kesehatan, dan sangat dibutuhkan di dalam Negeri untuk penangan pandemi Covid-19, Bea dan Cukai dalam hal ini melalui peraturan Menteri Keuangan memberikan relaksasi aturan impor alat kesehatan.
"Ada 6 kategori dan 73 jenis barang alat kesehatan, keperluan komersial ataupun non komersial yang diberikan relaksasi pembebasan Bea dan cukai dikarenakan kebutuhan dan produksi dalam negeri tidak mencukupi (langka),"ungkapnya.
Dijelaskan, subjek yang dapat menerima fasilitas tersebut terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-persorangan, Badan Hukum, dan non Badan Hukum.
"Bagi pemerintah maupun masyarakat yang ingin memasukan/membeli alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ini khususnya di Luar negeri, Bea dan cukai siap membantu percepatan pelayanan impor besinergi dengan BNPB,"jelasnya. (awienk/kodoknews)
Sosialisasi ini, berdasarkan peraturan Menteri keuangan No 34/PMK-04/2020 tentang pemberian fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus (Covid-19).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kotabaru Debby Qosim mengatakan dengan adanya kelangkaan alat kesehatan, dan sangat dibutuhkan di dalam Negeri untuk penangan pandemi Covid-19, Bea dan Cukai dalam hal ini melalui peraturan Menteri Keuangan memberikan relaksasi aturan impor alat kesehatan.
"Ada 6 kategori dan 73 jenis barang alat kesehatan, keperluan komersial ataupun non komersial yang diberikan relaksasi pembebasan Bea dan cukai dikarenakan kebutuhan dan produksi dalam negeri tidak mencukupi (langka),"ungkapnya.
Dijelaskan, subjek yang dapat menerima fasilitas tersebut terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-persorangan, Badan Hukum, dan non Badan Hukum.
"Bagi pemerintah maupun masyarakat yang ingin memasukan/membeli alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ini khususnya di Luar negeri, Bea dan cukai siap membantu percepatan pelayanan impor besinergi dengan BNPB,"jelasnya. (awienk/kodoknews)
COMMENTS