Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kembali melantik 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020 - 2026 Kecamatan Pam...
Kodok News - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kembali melantik 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020 - 2026 Kecamatan Pamukan Selatan di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (30/7/2020).
Adapun anggota BPD yang dilantik yaitu dari Desa Sasulung sebanyak lima orang, Desa Tanjung Samalantakan lima orang, dan Desa Sakadoyan lima orang.
Dalam sambutannya Bupati Kotabaru, H Sayed Ja'far mengatakan, bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Tugas BPD adalah menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan bekerjasama dengan kepala desa untuk kemajuan pembangunan desa," ucap bupati.
Ia, pun, menginginkan anggota BPD yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan harus mengacu kepada perundang-undangan yang telah berlaku.
"Agar pembangunan desa bisa maju yang harus dibenahi lebih dulu administrasinya otomatis akan berimbas pada hal lainnya sehingga kecamatan dan kabupaten pun bisa ikut maju," tegas bupati.
Disisi lain, Kepala Dinas PMD H Hariansyah mengatakan tugas pertama anggota BPD agar sesegera mungkin berembuk untuk menentukan ketua BPD di masing desa yang sudah dilantik, dan agar anggota yang sudah dilantik nantinya bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.
"Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat, serta lakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya yang sudah diarahkan bupati," ungkap Hari.
Tampak hadir juga anggota DPRD Kotabaru, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Sekda Kotabaru, Kepala SKPD, camat beserta forkopimca dan kepala desa, serta tokoh masyarakat se kecamatan Pamukan Selatan. (brn/kodoknews)
Adapun anggota BPD yang dilantik yaitu dari Desa Sasulung sebanyak lima orang, Desa Tanjung Samalantakan lima orang, dan Desa Sakadoyan lima orang.
Dalam sambutannya Bupati Kotabaru, H Sayed Ja'far mengatakan, bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Tugas BPD adalah menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan bekerjasama dengan kepala desa untuk kemajuan pembangunan desa," ucap bupati.
Ia, pun, menginginkan anggota BPD yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan harus mengacu kepada perundang-undangan yang telah berlaku.
"Agar pembangunan desa bisa maju yang harus dibenahi lebih dulu administrasinya otomatis akan berimbas pada hal lainnya sehingga kecamatan dan kabupaten pun bisa ikut maju," tegas bupati.
Disisi lain, Kepala Dinas PMD H Hariansyah mengatakan tugas pertama anggota BPD agar sesegera mungkin berembuk untuk menentukan ketua BPD di masing desa yang sudah dilantik, dan agar anggota yang sudah dilantik nantinya bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.
"Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat, serta lakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya yang sudah diarahkan bupati," ungkap Hari.
Tampak hadir juga anggota DPRD Kotabaru, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Sekda Kotabaru, Kepala SKPD, camat beserta forkopimca dan kepala desa, serta tokoh masyarakat se kecamatan Pamukan Selatan. (brn/kodoknews)
COMMENTS