Kodok News - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan,...
Kodok News - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan, Jum'at (25/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf b UU no16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, narkotika dan obat-obatan terlarang seperti, narkotika jenis sabu seberat 104,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan obat jenis zenit sebanyak 5.000 butir.
Selain itu, ada juga minuman keras yang tidak berstandar indonesia, handhone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, senjata tajam, dan lainya.
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan Mei 2019 sampai dengan September 2020. Pemusnahan hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang, yang mana dalam keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan,"terangnya.
Sementara, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, barang-barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dapat merusak generasi muda.
"Mari kita berantas semua barang haram ini, demi menyelamatkan generasi muda kita,"tutupnya.
Tampak hadir juga pada acara pemusnahan ini, Forkopimda, Wakil Bupati Kotabaru yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotabaru, Sekretaris Daerah, serta Anggota DPRD. (brn/kodoknews)
COMMENTS