Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti

  Kodok News -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan,...

 


Kodok News - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan, Jum'at (25/9/2020).


Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf b UU no16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, narkotika dan obat-obatan terlarang seperti, narkotika jenis sabu seberat 104,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan obat jenis zenit sebanyak 5.000 butir.


Selain itu, ada juga minuman keras yang tidak berstandar indonesia, handhone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, senjata tajam, dan lainya.


"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan Mei 2019 sampai dengan September 2020. Pemusnahan hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang, yang mana dalam keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan,"terangnya.


Sementara, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, barang-barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dapat merusak generasi muda.


"Mari kita berantas semua barang haram ini, demi menyelamatkan generasi muda kita,"tutupnya.


Tampak hadir juga pada acara pemusnahan ini, Forkopimda, Wakil Bupati Kotabaru yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotabaru, Sekretaris Daerah, serta Anggota DPRD. (brn/kodoknews)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirpxPQ6_GyMpH_ly2meeR4mzMkZNG8YZ_P6xM9hju9aubMSp-jC57GsQmelMtYo5Wp-YI8bq4WSX3ExGQTdGWp9IwYYD8buIa0rAOt5Vg3Eim1TSyWYcH2aTr-kBKXani__psH7M0mLqmu/w400-h300/20200925_111615.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirpxPQ6_GyMpH_ly2meeR4mzMkZNG8YZ_P6xM9hju9aubMSp-jC57GsQmelMtYo5Wp-YI8bq4WSX3ExGQTdGWp9IwYYD8buIa0rAOt5Vg3Eim1TSyWYcH2aTr-kBKXani__psH7M0mLqmu/s72-w400-c-h300/20200925_111615.jpg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2020/09/kejari-kotabaru-musnahkan-barang-bukti.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2020/09/kejari-kotabaru-musnahkan-barang-bukti.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy