Kodok News - Seluas 4,1 hektar tanah yang merupakan aset daerah di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara diserahkan oleh Pemkab Kotabaru...
Kodok News - Seluas 4,1 hektar tanah yang merupakan aset daerah di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara diserahkan oleh Pemkab Kotabaru sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non Muslim, Minggu, (20/9/2020)
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kotabaru senantiasa memberikan dukungan kepada seluruh pihak tanpa membedakan suku maupun agama demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
"Semoga yang kami berikan ini bermanfaat untuk masyarakat Non Muslim, harus dijaga dengan baik, banyak yang harus dibenahi, salah satunya akses jalan serta Pagar TPU agar lebih rapi dan tertata kedepannya," ucapnya.
Terakhir, Bupati Kotabaru menghimbau kepada masyarakat demi keselamatan semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
"Selalu jaga kesehatan diri kita masing-masing dan keluarga karena sekarang ini pasien Covid-19 di Kabupaten Kotabaru terus meningkat. Semoga kita semua terhindar dari virus ini,"harapnya.
Sementara, Pendeta Nathanael Nanung selaku Ketua Forum Bersama Gereja Kotabaru mengucapkan terimakasih yang terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkenan menghibahkan tanah Untuk TPU Non Muslim yang berada di Desa Megasari ini.
"Terimakasih tak terhingga kami ucapkan kepada pemda Kotabaru khususnya Bupati Kotabaru yang berkenan menyerahkan secara langsung Surat pemanfaatan Tanah untuk TPU ini," ucapnya.
Acara ini berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan, yang mana masyarakat yang hadir harus menggunakan masker dan diberi jarak untuk setiap Kursinya.
Selanjutnya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar turun langsung meninjau lokasi yang mana nantinya akan digunakan sebagai TPU Non Muslim yang Bertempat di Desa Megasari.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD, Camat PulauLaut Utara, Forkopimca, Ketua FKUB, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat serta Tamu undangan. (awienk/kodoknews)
COMMENTS