Kodok News - Sebanyak 30 orang disabilitas orang dalam ganguan mental di Kabupaten Kotabaru menerima bantuan dari Kementerian Sosial yang...
Kodok News - Sebanyak 30 orang disabilitas orang dalam ganguan mental di Kabupaten Kotabaru menerima bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Balai Budi Luhur Banjarbaru.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center, Senin (26/10/2020), ini dihadiri oleh Sekeretaris Daerah Kotabaru, Kepala Balai Budi Luhur Banjarbaru, serta Plt Kepala Dinas Sosial Kotabaru.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah H Said Akhmad, mengatakan, penyandang disabilitas orang dengan gangguan jiwa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat dan berhak mendapat perhatian serta kehormatan tanpa dibeda-bedakan.
"Kepedulian dan perhatian dari kita semua adalah kunci bagi penyandang disabilitas orang dalam gangguan jiwa,"tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjut Said Akhmad, senentiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi para penyandang disabilitas, karena, hakekatnya layanan terhadap penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab lintas sektor terlebih dimasa sulit pandemi covid 19 saat ini.
"Atas nama pemerintah Kabupaten, saya mengucapkan terimakasih kepada Balai Budi Luhur Banjarbaru yang telah membantu pemerintah dalam menangani masalah sosial dengan memberikan bantuan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita,"ujarnya mengakhiri.
Kepala Balai Budi Luhur Banjarbaru, Herry Pawoko menjelaskan, bantuan yang diserahkan merupakan bantuan sosial tunai sebesar dua juta rupiah per orang, dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Balai Budi Luhur untuk disabilitas orang dalam gangguan mental bagi keluarga.
"Untuk Kotabaru ada sebanyak 30 orang yang menerima bantuan sosial tunai ini,"katanya.
Selain menyerahkan bantuan, tambah Herry, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi penanganan penyandang disabilitas mental khusunya bagi keluarga.
"Selama ini keluarga kurang memahami dan kurang memiliki keterampilan dalam menangani penyandang disabilitas mental. Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat memberikan pelajaran bagi keluarga, sehingga penanganan masalah disabilitas di Kotabaru bisa terselaisaikan,"ujarnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Nurviza, menuturkan, Pemerintah Kabupaten selama ini juga sudah memberikan bantuan sosial untuk disabilitas tetapi secara umum termasuk disabilitas mental.
Bantuan 30 orang disabilitas yang diserahkan ini, lanjutnya, hanya untuk kurang lebih delapan kecamatan, sedangkan untuk kecamatan lainnya terkendala data yang kurang falid.
Dijelaskannya, dari data yang dimiliki, ada seratus orang lebih penyandang disabilitas mental di Kabupaten Kotabaru, tetapi kendalanya mereka tidak memiliki KK dan KTP.
"Itu adalah sarat mutlak untuk membuka rekening, selain adanya BNBA dan NIK, kalau tidak ada kita akan di suruh oleh BPK mengembalikan uangnya. Itulah kendalanya makanya kita hanya mendapat 30 orang saja untuk bantuan disabilitas mental ini,"tutupnya. (brn/kodoknews)
COMMENTS