Kodok News, Kotabaru - Jabatan bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2016 -2021 akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mend...
Kodok News, Kotabaru - Jabatan bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2016 -2021 akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Pada kesempatan ini, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, terimakasih kepada semua anggota DPRD, Forkopimda, dan lainnya yang sudah bekerjasama dalam membangun Kabupaten Kotabaru.
Hal ini disampaikannya pada saat rapat paripurna DPRD masa persidangan dua rapat keempat tahun sidang 2020/2021 tentang usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru diruang rapat DPRD Kotabaru lantai tiga, Senin (18/1/2021).
Sayed Jafar menjelaskan, selama memimpin Kotabaru sekitar lima tahun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan akan tetapi, juga ada pembangunan yang sudah dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.
"Memang, masih ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan namun ada juga yang sudah bisa dirasakan masyarakat,"ucapnya.
Pada kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Saijaan ini juga meminta maaf apabila ada kesalahan selama memimpin baik sengaja maupun tidak sengaja kepada semuanya.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhils menjelaskan, rapat ini dilaksanakan sesuai dengan aturan DPRD Kotabaru yang harus melakukan sidang usulan pemberhentian masa jabatan bupati dan wabup Kotabaru satu bulan sebelum berakhir kepada gubernur dan Kemendagri.
Ditambahkannya, untuk rentang waktu setelah 17 Februari 2021 nanti masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bagaimana teknis selanjutnya.(*/brn/kodoknews)
COMMENTS