Kodok News, Kotabaru - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada rapat paripurn...
Kodok News, Kotabaru - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru masa persidangan II rapat keenam tahun 2021, Senin (16/4/2021).
Adapun tiga buah Raperda yang disampaikan yaitu, Raperda pembangunan industri tahun 2021 - 2041, Raperda pemberian kemudahan investasi di daerah, dan Raperda percepatan pembangunan insfratruktur dengan pembiyaan tahun jamak.
"Kita perlu mengejar ketertinggalan dari daerah lain terkait pembangunan industri, kemudahan inventasi di daerah, dan percepatan pembanguan insfratruktur,"ungkap Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad.
Dijelaskannya, apabila pembangunan disuatu bangsa berhasil maka bidang lainnya seperti hukum, politik, pertanian dan lainnya akan sangat terbantu sehingga pemerintah lebih mudah mengatur masyarakatnya.
"Ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah, mengingat Sumberdaya yang tersedia baik manusia dan alamnya sangat tinggi," tuturnya.
Adapun tiga buah Raperda itu diserahkan Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*/brn/kodoknews)
COMMENTS