Kodok News, Kotabaru - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan nilai uang untuk zakat fitrah tahun 1442 H...
Kodok News, Kotabaru - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan nilai uang untuk zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 Masehi.
Penetapatan ini berdasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Baznas dengan berbagai komponen terkait di ruang rapat Baznas kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Rabu (31/3/2020).
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah dan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 125 tahun 2021, "ungkap Ketua Baznas H Mahmud Dimyati.
Dijelaskan Mahmud, untuk zakat firah yang diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) ada tiga kategori yaitu kategori satu, jenis beras, JDR kuning, mayang super TOP, mayang super, unus mutiara, dan unus madu nilai uangnya 44.000.
Kategori dua, jenis beras siam unus, JDR biru, buyung, siam madu, lumbung padi, semar biru, jambu bali, melon, lele, dan gerobak pandan nilai uangnya 34.000.
Sedangkan untuk kategori tiga dengan jenis beras nurmadinah, anggur wangi, mangga, semar hijau, nenas, banjar karau, boneka putra, lamah sulawesi, dan banjar lamah nilai uangnya 28.000.
Mahmud juga mengajak kepada masyarakat untuk nantinya menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya pada awal bulan ramadhan hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal ini guna memberikan kemudahan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendustribusikannya, juga dapat memberikan manfaat luas bagi Mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.
"kepada para UPZ masing-masing wilayah agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat),"harapnya. ( brn/kodoknews )
COMMENTS