Kodok News - Setelah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang keenam kali berturut turut dari BPK RI dan ini merupakan kado unt...
Kodok News - Setelah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang keenam kali berturut turut dari BPK RI dan ini merupakan kado untuk hari jadi Kotabaru ke-71 tahun 2021 sehingga patut kita syukuri berkat kerjasama semua pihak.
Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar pada pidato penyampaian satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru dalam persidangan III rapat ke 7, Senin (14/6/2021).
Sayed Jafar menjelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa di jadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuanga negara.
"Ya, laporan keuangan adalah wujud tranparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," kata bupati.
Lebih luas dibeberkannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
Lanjut bupati, laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah.
Disisi lain Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis mengatakan, kami akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan bupati terkait satu buah raperda untuk bisa dijadikan perda bersama anggota DPRD.
"Kami akan lakukan pembahasan dan mempelajarinya dulu bersama kawan kawan di DPRD," ucapnya.(fjr/kodoknews)
COMMENTS