Kodok News, Kotabaru - Setelah melakukan pembahasan Raperda penyusunan pelaksanaan APBD tahun 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru d...
Kodok News, Kotabaru - Setelah melakukan pembahasan Raperda penyusunan pelaksanaan APBD tahun 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru banyak ditemui poin poin yang menjadi perhatian dan perlu perbaikan.
Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar pada paripurna laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di aula rapat DPRD lantai III, Senin (5/7/2021).
"Ya, kami akan segera memperbaiki dan menyelesaikannya sesuai dengan masukan dan pendapat ketua dan anggota DPRD untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sayed Jafar juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras yang sudah dilakukan ketua dan anggota DPRD Kotabaru dalam membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yangmana sudah menerima dan menyetujui hingga dapat di sahkan pada paripurna hari ini.
Lanjutnya, dari persetujuan bersama ini nantinya akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai amanat perundang undangan meliputi, aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas, agar bisa ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
"Alhamdulillah, atas apresiasi, saran, dan masukan dari DPRD sehingga Pemkab Kotabaru bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut turut," ucap bupati.
Sayed Jafar juga siap menerima segala kritik, evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari ketua bersama anggota DPRD Kotabaru untuk bisa memperbaiki penyelenggaraan Pemkab Kotabaru yang lebih baik dan tetap bisa mempertahankan WTP pada tahun tahun berikutnya.
Dalam laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang dibacakan wakil Ketua DPRD M Arif, menyatakan bahwa DPRD Kotabaru menyetujuinya untuk bisa dijadikan Perda. (fjr/kodoknews)
COMMENTS