Eksekutif Bersama Legeslatif Bahas Raperda PDAM Kotabaru Secara Virtual

Kodok News,  Kotabaru -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru membahas Rancangan Peraturan D...




Kodok News,  Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru di lantai II, Senin (23/8/2021) pagi.


Pembahasan tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ketiga tahun 2021/2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif   juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.


Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru Kalimantan Selatan H Said Akhmad, menyampaikan, Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.


"Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda)," ungkap sekda.


Lebih luas dibeberkan, Said Akhmad, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.


Sehingga tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).


Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.


Di akhir acara Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (fjr/kodoknews)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Eksekutif Bersama Legeslatif Bahas Raperda PDAM Kotabaru Secara Virtual
Eksekutif Bersama Legeslatif Bahas Raperda PDAM Kotabaru Secara Virtual
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWJyL0jCM3zODFVmvwxsUlkZgSdl2dx7q3HV2mKPNLIzyFxwnDPh0tbR18zMNgH9c2AUF-lnfFPpXwzB9mXZqqEpEI-0mUNDKcqjEnETCeI24kl8j9vq_9_ZLko5zqFfolV-IdzA92PpcE/w400-h185/IMG-20210825-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWJyL0jCM3zODFVmvwxsUlkZgSdl2dx7q3HV2mKPNLIzyFxwnDPh0tbR18zMNgH9c2AUF-lnfFPpXwzB9mXZqqEpEI-0mUNDKcqjEnETCeI24kl8j9vq_9_ZLko5zqFfolV-IdzA92PpcE/s72-w400-c-h185/IMG-20210825-WA0001.jpg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2021/08/eksekutif-bersama-legeslatif-bahas.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2021/08/eksekutif-bersama-legeslatif-bahas.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy