Kodok News, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangn I rapat ke 5 d...
Kodok News, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangn I rapat ke 5 diruang rapat gabungan DPRD, Senin (6/9/2021).
Adapun agenda rapat yaitu penyampaian nota keuangan dan RAPBD tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan tujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini, lanjutnya, berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan.
Dijelaskannya lebih jauh, selain masalah tersebut juga adanya pengurangan alokasi perolehan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp19.289.432.000.00, melalui peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Terkait hal itu, Pemkab Kotabaru dua kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda rehap juga pemeliharaan kantor dan lainnya," tutur Sayed Jafar.
Namun demikian, tambahnya, dari persetujuan dan hasil pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru total RAPBD P yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp1.720.877.276.021.00, mengalami kenaikan sekitar 6.03 persen yaitu, Rp97.866.029.840.00, dari APBD semula sebesar Rp1.623.011.246.181.00.
Sayed Jafar berharap, rancangan peraturan daerah tentang RAPBD P tahun anggaran 2021 ini dapat diterima dan disetujui hingga bisa ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*/brn/kodoknews)
COMMENTS