Kodok News, Kotabaru - Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026 resm...
Kodok News, Kotabaru - Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026 resmi disetujui dan disahkan.
Pengesahan ini ditandai dengan Penandatanganan bersama pada saat Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD kabupaten Kotabaru, Rabu, (29/09/2021).
Dalam Sambutannya Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan RPJMD 2021-2026 yang pada akhirnya dapat disejutui dan disahkan.
"Segala masukan kritik dan saran dari DPRD kami terima dan sesegera mungkin kami pemerintah daerah akan menyesuaikan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya
Diketahui, Raperda RPJMD yang telah disetujui dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah. Dan akan digunakan oleh perangkat daerah guna menyusun perencanaan 5 tahunan, dan juga untuk menjalankan Roda pemerintahan.
"Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan Raperda RPJMD ini kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk di evaluasi, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kotabaru,"tutupnya.
Acara ini juga dihadiri, Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Kotabaru. (awienk/kodoknews)
COMMENTS