Kodok News, Kotabaru - PT Indocement Tbk Plant Tarjun meraih penghargaan wajib patuh pajak dari Pemerintah Daerah Kotabaru. Penghargaan in...
Kodok News, Kotabaru - PT Indocement Tbk Plant Tarjun meraih penghargaan wajib patuh pajak dari Pemerintah Daerah Kotabaru.
Penghargaan ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah pada acara rapat kerja optimalisasi PAD di balroom hotel Kotabaru, Kamis (25/11/2021).
Yang merupakan bentuk apresiasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Indocement yang selama tahun 2021 ini telah melaksanakan kewajiban perpajakan (self assestment system) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Kotabaru H Hairul Aswandi mengatakan untuk PAD terbesar Kotabaru berasal dari mineral bukan logam, sedangkan untuk pendapatan disektor sarang walet, Kotabaru merupakan terbesar se Kalsel.
"Tahun 2020 pendapatan untuk sarang walet sebesar 971 juta, hampir 1 milyar. Ini belum semua sarang walet hanya yang memiliki izin saja,"tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan, kemandirian fiskal daerah merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah tanpa tergantung bantuan dari pihak luar termasuk Pemerintah Pusat.
“Semoga rapat kerja ini dapat memberikan hasil yang diharapkan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan PAD, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Said Akhmad.
Karena menurutnya, dengan semakin mandirinya keuangan daerah sudah pasti akan menimbulkan kemajuan dalam pembangunan daerah masing-masing dan kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan secara keseluruhan. (brn/kodoknews)
COMMENTS