Kodoknews, Kotabaru - Kali ketiga inpeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar terhadap pegawai baik Aparatur Sipi...
Nampak dilapangan orang nomor satu di Bumi Saijaan itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan Suprapti Tri Astuti, ST, MT, Kepala BKPSDM Drs. H. Minggu Basuki MM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Akhmad Rajudinoor SH MH, bergerak dari satu SKPD ke SKPD lainnya memeriksa bukti kartu vaksin masing masing pegawai, Selasa (18/1/2022).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, ASN adalah ujung tombak pemerintah dan sebagai contoh bagi masyarakat jadi semuanya harus sudah divaksin, kalau masih ada yang belum bervaksin maka kita akan tindak tegas.
"Ya, kalau memang ada kedapatan pegawai yang belum bervaksin tanpa ada keterangan dari dokter maka diberikan sanksi naik kepangkatan dan tidak boleh turun kerja," tegas bupati.
Semua ini ungkapnya, untuk meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi COVID-19 bagi kesehatan kita bersama agar semuanya bisa kembali hidup normal seperti dulu.
Lebih luas dipaparkan Sayed Jafar, kalau semua pegawai sudah di vaksin tentu pelayanan kepada masyarakat tidak diragukan lagi dan swbaliknya masyarakat pun harus sudah divaksin saat melakukan pengurusan di SKPD.
"Sidak ini bukan hanya untuk pegawai di SKPD saja namun pegawai di kecamatan juga akan diberlakukan hal yang sama," tutur bupati.
Perlu diketahui, vaksinasi Booster nanti akan dilaksanakan di Kodim 1004 Kotabaru pada tanggal 25 Januari, dan di Gedung Ratu Intan Kotabaru tanggal 26 Januari dan tanggal 27 Januari Tahun 2022 di Lapangan Siring Lauren Kotabaru. (Kodoknews)
COMMENTS