Kodoknews, Kotabaru - Tidak lama lagi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotabaru akan dilaksanakan yaitu, pada bulan J...
Kodoknews, Kotabaru - Tidak lama lagi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotabaru akan dilaksanakan yaitu, pada bulan Juni tahun 2022 mendatang, yangmana diikuti oleh 140 desa.
Sebelum pelaksanaan itu tiba, Pemkab Kotabaru melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad melakukan persiapan awal dengan sosialisasi terkait Pilkades serentak tersebut di operation room sekretariat daerah, Kamis (27/1/2022).
Pada kesempatan itu, Sekda Kotabaru mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkades digelar terlebih dulu harus mengantisipasi titik titik yang dianggap rawan agar pelaksanaan berjalan aman.
"Memang, langkah awal adalah mengantisipasi keamanannya dulu sebelum pelaksanaan Pilkades nanti berlangsung," ucapnya.
Said Akhmad menjelaskan, kita tau semua bahwa setiap ada pemilihan pasti ada upaya untuk membuat kekacauan, gesekan di desa, dan perang di media sosial, sehingga akan menimbulkan perpecahan.
Ia, pun, memaparkan, persiapan awal sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan nantinya Forkopimda menandatangani surat perjanjian dengan pihak kepolisisn terkait adanya kecurangan, mani politik, dan lainnya. Sehingga kita berharap bersama pelaksanaan Pilkades serentak nantinya berjalan dengan aman.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotabaru, Basuki menyanpaikan, pemilihan kepala desa ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang mana sudah di sahkan bulan Juni.
Pilkades serentak ini diikuti oleh 147 desa dari 190 desa se Kotabaru dengan sumber dana dari APBD dan dana Desa, yangmana persyaratan calon tidak berbeda dengan pilkades sebelumnya seperti, seleksi administrasi, wawancara, dan lainnya.
"Ya, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan dalam Pilkades serentak in namun jumlah pemilih tidak boleh lebih dari 500 orang tiap TPS nya karena masih suasa COVID-19," jelasnya.
Lanjut Basuki, paling banyak calon tiap desanya 5 orang dan bila pemilih lebih dari 500 orang maka akan dijadikan 2 TPS sesuai dengan edaran kementerian karena masih masa pandemi. (Jael)
COMMENTS