Kodoknews, Kotabaru - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, maka digelar...
Kodoknews, Kotabaru - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, maka digelar sosialisasi peraturan perundang undangan kepegawaian di operation room sekretariat daerah, Selasa (22/2/2022).
Acara tersebut diikuti oleh pengelola kepegawaian diseluruh SKPD baik langsung maupun secara virtual dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad, MM, dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru Drs H Minggu Basuki MAP, dengan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang, SH.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ASN Kotabaru sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
"Memang, ASN merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yangmana tugas juga kewajibannya menyangkut kepentingan umum," ucap Said Akhmad.
Selain itu, tutur Sekda, ASN juga harus berperan aktif, bersih, menjadi teladan, berdedikasi, bertanggungjawab, dengan disiplin yang tinggi dan kinerja yang baik.
Ia, pun, berharap, melalui sosialisasi ini kita dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, professional, akuntabel serta lebih produktif.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Kotabaru Drs H Minggu Basuki, MAP menginginkan, kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi ini benar benar fokus menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber agar nantinya bisa diterapkan di SKPD masing masing sesuai aturan.
"Ya, harap semuanya serius menyimak apa yang telah disampaikan narasumber agar penerapannya di SKPD nanti bisa terlaksana sesuai aturan dalam menyusun SKP," harapnya. (Kodoknews)
COMMENTS