Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Melapor SPT Tahunan Melalui e Filling

Kodoknews, Kotabaru -  Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ...


Kodoknews, Kotabaru - Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan bupati pada saat menerima kunjungan silaturahim dan pekan panutan penyampaian SPT tahunan pada tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru diruang kerja bupati, Kamis (10/3/2022).

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar secara khusus menyampaikan, ada keuntungaan apabila kita melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling diantaranya, lebih mudah, cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun (gratis).

"Ya, memang banyak keuntungannya bila kita melaporkan SPT tahunan melalui e Filling ini jadi manfaatkanlah program ini," ucapnya.

Sayed Jafar pun berpesan, kepada wajib pajak agar bisa memanfaatkan program tersebut karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak dan juga program pengungkapan sukarela.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan, dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mudah mudahan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru dan pembayarannya tepat waktu," tuturnya.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perlu diketahui, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Dan lanjutnya, banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS juga diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Ia, pun berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.  Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. 

Selanjutnya Kepala KPP Pratama Batulicin menyampaikan bahwa KP2KP Kota Baru sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin, siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Suka Rela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka. (jael)




COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Melapor SPT Tahunan Melalui e Filling
Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Melapor SPT Tahunan Melalui e Filling
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjK0xWjR5zelyNcfQr772Hx9yDp0JsNNu_GMd44_tT6-YIGOQRP5xW8ESgZofSecLtfmKfhOHTz3kl0hIJl0T-aDnAaH2yQbFv0KPJ0CDCwSv2d3thH5PD2_x-1cR8FHEtG75skRzaTs0uY8qnJ4JYaftmRdwxh5LtUpiyDYP_NANRI8T4VJXXtDtcZKA=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjK0xWjR5zelyNcfQr772Hx9yDp0JsNNu_GMd44_tT6-YIGOQRP5xW8ESgZofSecLtfmKfhOHTz3kl0hIJl0T-aDnAaH2yQbFv0KPJ0CDCwSv2d3thH5PD2_x-1cR8FHEtG75skRzaTs0uY8qnJ4JYaftmRdwxh5LtUpiyDYP_NANRI8T4VJXXtDtcZKA=s72-c
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2022/03/bupati-kotabaru-ajak-masyarakat-melapor.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2022/03/bupati-kotabaru-ajak-masyarakat-melapor.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy