Sekda Kotabaru Membuka Secara Resmi TLHP Semester 1 Tahun 2022

Kodoknews, Kotabaru - H Said Akhmad selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru membuka secara resmi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP...

Kodoknews, Kotabaru - H Said Akhmad selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru membuka secara resmi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI )  Semester 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu ( 23/3/2022).

Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dan merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

Sekretaris Daerah Kotabaru   H Said Akhmad menyampaiakan  dalam sambutanya,melalui pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh  Pejabat kepada BPK RI selambat  lambatnya 60 Hari setelah LHP ini diterima.

“Acara percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK  RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021, Jelas Sekda Kotabaru”.

“Dikatakan Sekda Kotaabaru  lagi, bahan Dokumen yang disampaikan  oleh skpd dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsilasi Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini, Katanya.

Saya himbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan  dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru, tutupnya”.

Kepala Inspektur Kalimantan Selatan Akhmad Fydayeen mengatakan Ruangan Lingkup TLHP terbagi tiga item, pemeriksaaan Keuangan, pemeriksa kinerja, pemeriksa dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan Keuangan adalah  pemeriksaan atas laporan keunangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“ Adapun pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta  pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah, jelas kepala Inspektur Kalsel.

Suherman Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pemamaparanya tentang Dasar Hukum, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD,serta Pemerintah.

Aspek Hukum dalam tindak lanjut Rekomendasi LHP BPK,  pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern, ungkap perwakilan BPK RI Prov Kalsel”.

Acara TLHP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan. Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala SKPD dan seluruh Peserta.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Sekda Kotabaru Membuka Secara Resmi TLHP Semester 1 Tahun 2022
Sekda Kotabaru Membuka Secara Resmi TLHP Semester 1 Tahun 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCwGj3Sq8l3K2NdOlUKagsLhyo6A56MZWI0JLz58FJUKs20BSQb5F3cl2WyMoQg8-13G4-BpgARjaHnwDqewRrCcVfMpnkH4fUKtYnUcXtFeui-aO9WeQJZeNGnchGqxoCxz5I6UgPXlGDQOBtzIz7GHAAFS0tmpQxtgtcJ23_r_DBk0O94FUOTp2reQ/s320/IMG20220323105950.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCwGj3Sq8l3K2NdOlUKagsLhyo6A56MZWI0JLz58FJUKs20BSQb5F3cl2WyMoQg8-13G4-BpgARjaHnwDqewRrCcVfMpnkH4fUKtYnUcXtFeui-aO9WeQJZeNGnchGqxoCxz5I6UgPXlGDQOBtzIz7GHAAFS0tmpQxtgtcJ23_r_DBk0O94FUOTp2reQ/s72-c/IMG20220323105950.jpg
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2022/03/sekda-kotabaru-membuka-secara-resmi.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2022/03/sekda-kotabaru-membuka-secara-resmi.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy