Kodoknews, Kotabaru - Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-10 tahu...
Pada Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi wakil ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, juga Sekretaris Daerah H Said Akhmad serta diikuti anggota DPRD, kepala SKPD, dan Forkopimda.
Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada anggota DPRD atas pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 sehingga menghasilkan rekomendasi terhadap keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kotabaru.
"Memang, rekomendasi ini adalah fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam kontek perbaikan juga penyempurnaan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintah," ungkap Said Akhmad.
Masih kata Sekda, terkait rekomendasi masalah catatan strategis berupa kritik dan saran yang konstruktif akan segera ditindak lanjuti untuk penyempurnaan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia, pun, mengakui selama tahun 2021 penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan masih ada ditemui masalah dan kendala yang perlu dibenahi juga disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah.
Oleh sebab itu lanjut Said Akhmad, persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru sangat penting antara kerjasama Pemkab Kotabaru dan pihak DPRD sebagai modal dasar keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih, kepada panitia khusus (Pansus) DPRD yang mana sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Sekda pun berharap, dengan terbentuknya dua buah Raperda ini agar dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi retribusi sesuai tujuan dari dibentuknya Raperda tersebut.
Sekedar diketahui, untuk laporan akhir proses pembahasan DPRD tentang satu buah Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD H Mukhni AF. Sedangkan laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas dua buah Raperda disampaikan oleh H Masiarah Amin dari Pansus II dan Saiful Rahmadi dari Pansus III, hasil tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD juga disetujui oleh anggota DPRD. (Fjr/Kodoknews)
COMMENTS