Kodoknews, Kotabaru - Untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pembayaran Waj...
Kodoknews, Kotabaru - Untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pembayaran Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kabupaten Kotabaru (KP2KP) melakukan sosialisasi di Radio Gema Saijaan (RGS) milik pemerintah daerah setempat.
Pada sosialisasi tersebut, dikemas dalam acara Halo Kotabaru yang dipandu oleh presenter RGS FM Kisnaniah dengan narasumber Ilham dari KP2KP Kotabaru dan rekan, Rabu (28/9/2022).
Selain menyampaikan perubahan NIK menjadi NPWP, KP2KP Kotabaru juga mengupas tentang ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang telah diperbaharui dengan nomor 61/PMK.03/2022 mengatur tentang pajak membangun sendiri (PMS) yang diberlakukan mulai 1 April 2022.
Penyuluh KP2KP Kotabaru M Ilham mengatakan, tujuan dari permen keuangan itu untuk meningkatkankl keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, juga memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
Lebih luas dibeberkan Ilham, NIK menjadi NPWP merupakan kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
‘’Objek Pajak KMS adalah Kegiatan atau aktivitas dari pembangunan yang dilakukan, sementra jenis pajak KMS atau jenis pajak membangun adalah pajak Pertambahan Nilai(PPN) dengan tarif yang sudah ditetapkan UUD perpajakan," terangnya.
Masih kata Ilham, untuk tarif PPN KMS atau pajak membangun sendiri berbeda dengan tarif PPN pada Umumnya karena tarif PPN secara umum adalah 11%, sedangkan tarif PPN KMS atau tarif pajak membangun sendiri adalah dikenakan tarif khusus sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Ia, pun, menghimbau untuk wajib pajak khususnya masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Pada akhir acara, Ilham menyampaikan kepada masyarakat Kotabaru yang masih belum memahami bisa menghubungi pihak pajak 1500200, atau bisa datang langsung ke kantor pajak di Jalan H Hasan Basri no 5 Desa Semayap, Pulau Laut Utara Kotabaru, dan pelayanan buka dari jam 8 sampai dengan jam 4 sore. (Awing/Kodoknews)
COMMENTS