Kodoknews, Kotabaru - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menghadiri acara sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat D...
Acara paripurna yang diselenggarakan di dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Rekan-rekan forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru dalam sambutannya menyampaikan, menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sebagai pedoman dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan dan mengsingkronisasikan antara kebijakan-kebijakan prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten.
“ Lanjut Bupati lagi, rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD, untuk itu guna meningkatkan kualitas, efesiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan, Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru”.
Selanjutnya, terhadap masukan dan pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD berupa saran kegiatan-kegiatan pembangunan yang memungkinkan untuk masuk dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian Visi Misi daerah dan RPJMD 2021-2026, Jelas Bupati Sayed Jafar,”.
“ Sayed Jafar juga berharap kepada seluruh anggota legislatif yang mengharap masukan-masukan dari para anggota DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru, Kata Sayed”.
Untuk pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.6 Triliyiun atau bertambah sebesar Rp. 2.5 Milyar lebih dengan kenaikan presentasi yaitu 14,36% dari APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Katanya Sayed lagi.
Selanjutnya pendapatan dari dana transfer, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 mendapatkan dana transfer sebesar Rp. 1.8 Triliun lebih. Sebelum dilangsungkannya Paripurna Nota Keuangan ini, DPRD juga melantik Pejabat Antar Waktu ( PAW ) untuk sisa jabatan tahun 2019 – 2024 atas nama Arbani S.Pdi. MAP. (Jael/Kodoknews)
COMMENTS