Kodoknews, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru dalam agenda rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-20 tahun 2022...
Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Mukhni AF didampingi Muhammad Arif dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad juga nampak dihadiri oleh perwakilan TNI-Polri. Dan pada paripurna tersebut DPRD menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, untuk di sahkan menjadi Perda.
Dalam sambutan bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, terimakasih kepada DPRD melalui tim panitia khusus (Pansus) yang sudah melakukan pembahasan, kajian, dan analisis secara konferhensif atas satu buah Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga dapat disetujui dan disahkan bersama.
"Alhamdulillah, dengan disahkannya Raperda ini tentu dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi juga usaha dan mikro secara berkelanjutan," harapnya.
Lebih luas Said Akhmad mengungkapkan, tujuan Perda ini adalah untuk menumbuhkan Koperasi Usaha dan Mikro (KUM) yang kondusif dalam mengembangkan dan meningkatkan KUM menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
Dan lanjutnya, hal ini juga bisa meningkatkan perat koperasi menjadi wadah usaha mikro untuk mengembangkan usahanya juga memberikan perlindungaan usaha, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Tak lupa ucapan terimakasih kepada pimpinan dan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan Raperda tersebut sehingga disetujui menjadi Perda.
Disisi lain, perwakilan Bapemperda DPRD Kotabaru melalui Suji Hendra menyampaikan satu buah Raperda inisiatif tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, penyusunan ini memerlukan proses dan sudah dilakukan penelitian melalui Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Daerah harus memberikan fasilitas dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sesuai dengan perundang undangan.
"Pemerintah harus memberikan fasilitas untuk kehidupan beragama di daerah," harapnya. (Red Kodoknews)
COMMENTS