Kodoknews, Kotabaru - Untuk mensinergikan layanan produk penerapan dan surat keterangan pengadilan sistem kependudukan, Pemerintah Kabupat...
Kodoknews, Kotabaru - Untuk mensinergikan layanan produk penerapan dan surat keterangan pengadilan sistem kependudukan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kotabaru yang tertuang di Memorandum Of Understunding (MoU).
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus di dampingi Sekretaris Daerah H Said Akhmad dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo di ruang kerja bupati, Kamis (19/1/2023).
Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tentang pelayanan publik agar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum, ucap bupati.
"Pemerintah daerah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan surat kependudukan sesuai dengan aturan hukum," jelas Sayed Jafar.
Selain itu, ungkapnya, Kesepakatan Bersama ini untuk mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.
Lebih luas dipaparkan bupati, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru.
Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menuturkan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam sinegritasnya selama ini dengan Pengadilan Negeri diwilayah hukum kotabaru.
"Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan seperti, membuat akta kelahiran, ganti nama dan lainya," katanya.
Pengadilan Negeri ujarnya, akan memberikan kemudahan dalam pengurusan kependudukan dan tidak perlu berpindah pindah cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan oleh instansi terkait. (Jael/Kodoknews)
COMMENTS